Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Salah seorang kuasa hukum nelayan, Martin Hadiwinata mengatakan putusan hakim PTUN Jakarta Timur hari ini, merupakan sejarah baru yang dicapai terkait perlawanan terhadap reklamasi, tidak hanya di Jakarta tapi juga di seluruh Indonesia.

“Jadi hari ini bisa kita katakan, hari anti reklamasi nasional. Bahwa ini akan menjadi preseden bahwa reklamasi harus dihentikan,” katanya kepada wartawan, Selasa (31/5) sore.

Martin melanjutkan, hari ini nelayan tradisional juga telah mendapatkan haknya atas sumber daya di daerah pesisir. Sudah dinyatakan secara jelas oleh hakim bahwa reklamasi tidak akan menguntungkan masyarakat, sehingga reklamasi harus dihentikan. Apalagi, reklamasi akan berdampak tidak hanya pada nelayan tradisional tapi juga seluruh masyarakat Jakarta.

“Termasuk juga disitu, berdampak pada perempuan-perempua di teluk Jakarta. Itu semua akan berdampak buruk pada rumah tangga dan keluarga mereka,” jelasnya.

Martin melanjutkan, jika Gubernur DKi Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih ngotot untuk melakukan reklamasi. Maka, kata dia, ini preseden buruk bahwa Ahok tidak taat konstitusi.

“Konstitusi sangat jelas telah mengatakan bahwa sumber daya alam diberikan kepada rakyat untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran, tidak untuk kepentingan pemodal,” ujarnya. -republika