Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso secara bergantian membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang perdana di PN Jakarta Pusat.
“Dakwaan harus dinyatakan demi hukum atau setidaknya dakwaan tidak dapat diterima,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan saat selesai membacakan eksepsi di PN Jakarta Pusat, Rabu (15/06/2016).
Pihak Jessica menyatakan ada lima poin permintaan terhadap Majelis Hakim.
“Berdasarkan eksepsi ini kami memohon jatuhkan putusan. Pertama, menerima dan mengabulkan eksepsi Jessica Kumala Wongso alias Jessica alias Jess. Kedua, menyatakan dakwaan dengan nomor PDM/203/jkt.pst/05/2016 tertanggal 30 Mei 2016 batal demi hukum atau tak dapat disidangkan,” tandas Otto.
“Ketiga, menetapkan persidangan terhadap Jessica tidak dapat dilanjutkan. Keempat, melepaskan terdakwa dari tahanan dan kelima, memulihkan hak-hak terdakwa terutama hak penerimaan di publik,” sambung Otto.
Hakim Kisworo pun meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan pendapat atas eksepsi yang dibacakan oleh pihak Jessica.
“Apakah ada tanggapan?” tanya Hakim Kisworo.
“Sebentar yang mulia,” jawab salah seorang JPU.
Namun, belum sempat JPU memberikan jawaban, Hakim Kisworo langsung mengambil alih kembali persidangan.
“Karena ini ada beberapa persidangan seperti sidang niaga dan sidang lain-lain yang sudah terjadwal, sidang kita tunda. Bagaimana?,” tanya Hakim Kisworo lagi ke JPU dan pihak Jessica.
Salah satu kuasa hukum Jessica hanya mengangguk menandakan sepakat atas penundaan sidang. Begitu pula dengan pihak JPU.
“Sidang ditunda pada selasa 21 Juni 2016 pukul 10.00 WIB,” tutup Hakim Kisworo. rmndsa