Komisioner KPK menyebutkan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Padahal, KPK belum melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Tak hanya itu, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi senjata utama acuan penegak hukum dalam menangani kasus. Kali ini, seolah-olah langsung dibuang ke tong sampah.

Mantan Penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua berpendapat, menurut KUHAP, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka jika minimal ada dua alat bukti.

“Dalam kasus sumber waras, dapat dikenakan pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” kata Abdullah, Kamis (16/6/2016).

Abdullah melanjutkan, unsur-unsur yang ada dalam pasal 2 itu antara lain setiap orang, tindakan melawan hukum dan kerugian keuangan/perekonomian negara.

Berikutnya, kata dia, untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara, menurut UU, BPK dan BPKP yang berwenang menghitungnya.

“Kalau pun ada temuan kerugian negara oleh BPK, itu baru satu alat bukti. Tapi kalau hasil perhitungan BPK dianggap kurang signifikan, penyidik dapat meminta keterangan dari ahli yang lain,” tuturnya.

Abdullah mengaku tidak mengetahui apakah Komisioner KPK memerintahkan penyidik untuk melakukan hal itu atau tidak. Apalagi kelima Komisioner tersebut adalah orang baru sama sekali.

“Celakanya, Deputi penindakan dan Direktur penyidikan adalah orang baru,” jelasnya.

Terakhir, lanjut Abdullah, kekeliruan lembaga antirasuah adalah mengumumkannya di DPR tentang tiadanya tindakan melawan hukum padahal belum ada pertemuan gelar perkara di antara KPK dan BPK.

“Salah satu kelemahan lain dari Komisioner adalah tidak segeranya mereka merekrut penasehat yang baru,” tandasnya.