Langkah KPK yang menyatakan kasus RS Sumber Waras tidak ada korupsi akan berdampak pada kasus-kasus hukum dan para terpidana korupsi masa lalu.

Padahal, selama ini KPK sudah sering kali minta audit BPK, tetapi hanya audit pembelian lahan RS Sumber Waras yang diduga turut menyeret Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang lolos.

“Sekarang audit BPK sudah sebut ada kerugian negara dan KPK akui itu, tapi tidak ada korupsi.‎ Lalu bagaimana dengan orang yang sudah terpidana kalau KPK menggunakan logika seperti itu. Para terpidana itu akan menggugat putusan KPK,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, ‎Desmond J Mahesa di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/06/2016).

Menurut Desmond, kalau KPK menggunakan logika dalam mementahkan audit BPK soal Sumber Waras, maka orang sudah jadi terpidana pada kasus yang lalu juga tidak sah.

“Kalau sampai audit BPK tidak dipakai, maka kasus-kasus lama juga tidak sah. seperti Burhanuddin Abdullah, Bachtiar Chamsyah,” tutur politikus Gerindra itu.

Desmond menambahkan yang minta audit BPK tentang Sumber Waras adalah KPK sehingga berarti sudah ada kecurigaan dugaan korupsi sebelumnya. Namun, lanjut dia, lalu kasus itu molor dan dalam proses yang panjang ternyata hasilnya tidak ada perbuatan melawan hukum

“Pertanyaannya sekarang, Apakah perbuatan melawan hukum tidak  dijelaskan secara detail oleh KPK. Padahal Panja penegakan hukum Komisi III DPR RI sudah mendalami. KPK agak aneh, ada apa dengan KPK, semakin aneh, termasuk soal belum gelar perkara,” tandas Desmond.