Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak jika Pemprov DKI diwajibkan harus membayar dugaan kerugian negara dalam pembelian lahan RS Sumber Waras berdasarkan hasil audit BPK yang mencapai ratusan miliar.
“Palingan kena sanksi administrasi, DKI tetap dapat WDP (wajar dengan pengecualian),” kata Ahok, di Jakarta, seperti dilansir situs milik Pemprov DKI, beritajakarta, Selasa (21/06/2016)
Ahok pun tetap bersikukuh pembelian lahan Sumber Waras sudah berstatus final dan tunai. Dirinya bingung jika rekomendasi BPK tetap harus mengembalikan kelebihan pembelian lahan tersebut.
“Makanya kalau nggak ada kerugian mau dikembalikan gimana coba? Pembelian barang itu adalah final dan tunai. Selesai ini. Nah kamu kalau suruh orang balikin dia merasa benar kita merasa beli benar apa yang harus dibalikin?” kilah Gubernur.
Gubernur juga mempertanyakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap APBD 2015 yang tidak mempertanyakan kembali mengenai hasil audit pembelian lahan RS Sumber Waras.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korups (KPK) telah menyatakan tak ada kerugian dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. Namun BPK tetap menyatakan rekomendasi terhadap temuan tersebut tetap berlaku.