JAKARTASATU – Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan menegaskan bahwa nama kliennya tidak pernah masuk dalam catatan kriminal di otoritas Kepolisian Australia alias Australia Federation Police (AFP).
Kepastian itu didapat setelah pihaknya meminta kepada Konjen Indonesia di Australia mengenai surat pernyataan bahwa Jessica tidak mempunyai catatan kriminal.
“Dari lawyer di Australia Ternyata tidak ada kriminal record Jessica. Sekarang kami minta (berkas tidak ada catatan kriminal jessica) dilegalisir Konjen Indonesia di Australia,” ujar Otto di PN Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016).
“Itu bisa jadi gambaran hakim. Jangan infomasi keliru, menghukum Jessica,” sambung Otto.
Otto menegaskan, kasus kecelakaan di Australia bukanlah sebuah tindak pidana. Saat itu, Jessica hanya diwajibkan membayarkan ganti rugi.
“Itu bukan criminal record. salah tafsiran di pengadilan karena nabrak tembok. Kalau nabrak tembok kan ada persidangan ganti rugi. Ini ada case. Bukan kriminal. Kalau criminal record, harus ada putusan hukum,” jelas Otto. -rnm/alb