I Putu Sudiarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 40 ribu dolar Singapura dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat, Selasa (28/6) kemarin. Uang tersebut disita dari Rumah Dinas Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana.

 Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, KPK juga menemukan beberapa bukti transfer ke rekening Putu dan Muchlis yang merupakan suami dari staf pribadi Putu, Noviyanti.

Transfer dilakukan dari pihak swasta yakni Yogan Askan melalui Suprapto dengan total nilai Rp500 juta, dibagi dalam tiga tahap yang pertama Rp150 juta, kemudian Rp300 dan terakhir Rp50 juta.

“Transfer ini ada yang diberikan melalui MCH (Muchlis) kemudian ada memberikan juga melalui rekening ada tiga rekening di sini,” ujar Basaria di gedung KPK, Rabu (29/6/2016).

Seperti diketahui, KPK melakukan OTT dan mengamankan lima orang yakni Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat beserta staf pribadinya I Putu Sudiarta dan Noviyanti, Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Pemprov Sumatera Barat Suprapto, dan dua orang dari pihak swasta Suhaemi dan Yogan Askan.

Kelima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Suhemi, Noviyanti, dan I Putu Sudiartana, sebagai penerima suap. Mereka disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 uu tipikor.

Kemudian Yogan Askan dan Suprapto sebagai pemberi suap disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Sementara, Muchlis dilepaskan dan sewaktu-waktu akan dimintai keterangan. -rmn