Pilkada Jakarta akan dihelat pada 15 Februari 2017 (Foto/Kpujakarta.go.id)

Jakartasatu.com – Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan pelaksanaan kepala daerah DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017. Salah satunya adalah dengan membuat aplikasi di telepon pintar (smart phone).

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menjelaskan pihaknya akan membuat 2 aplikasi internal dan eksternal. Aplikasi itu ditujukan kepada masyarakat agar memperoleh informasi akurat terkait pemilihan orang nomor satu di Jakarta. Untuk mewujudkan aplikasi tersebut pihaknya sudah mengundang pakarnya dan membicarakan detail-detail fitur yang akan ditampilkan dalam aplikasi tersebut.

“Salah satu fitur aplikasi internal adalah menginput formulir C-1 plano dari TPS langsung ke pusat data KPU DKI Jakarta. Kalau memungkinkan, kata Sumarno seperti dilansir dari situs resmi KPU DKI Jakarta Kpujakarta.go.id belum lama ini.

Sumarno menegaskan, yang dapat menginput data harus nomor teregistasi untuk mencegah pengguna tidak sah. Dikatakan, melalui aplikasi juga mencegah salah jalan perolehan hitungan manual dari TPS, ke PPS ke PPK hingga ke KPU provinsi. “Kalau ada oknum-oknum yang membelokan suara dapat kami cek melalui C-1 yang ada di data,” paparnya.

Sementara aplikasi eksternal sebuah teknologi yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses masalah-masalah Pilgub. Misalnya soal daftar pemilih, kata Sumarno, jika masyarakat ingin ngecek namanya sudah terdaftar atau belum cukup klik saja melalu aplikasi.

Melalui aplikasi itu menginfromasikan anda terdaftar di TPS sekian, tapi kalau belum terdaftar ada fitur yang dapat mengingatkan KPU Provinsi untuk mengecek kembali kepada petugas di lapangan.

“Nanti petugas lapangan diinformasikan bahwa si A kok belum terdaftar apa masalahnya?” tandasnya.

Baca Juga: Catat, Ini 10 Prestasi Moncer Kang Yoto

Baca Juga: Alasan Kang Yoto Pantas Jadi Cagub di Pilkada Jakarta