JAKARTASATU– Hendardi, Ketua Setara Institute, Anggota TGPF Polri, 29/8/2016. TGPF telah menyaksikan  copy video yang dibuat oleh Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM. Secara umum dapat disampaikan bahwa ada tiga bagian dalam video tersebut; bagian pertama berdurasi 39 detik, kedua berdurasi 18 menit 43 detik, dan ketiga 1 menit 25 detik. Video tersebut dibuat pada 28 Juli 2016 pada sekitar jam 17.00 lewat secara berurutan.

Beberapa materi yang dapat dikemukakan kepada publik adalah:

1. Berisi perjalanan spritual pribadi FB selama di penjara hingga menjelang proses eksekusi, yang mengaku telah bertobat.

2. Berisi semacam evaluasi dan saran menyangkut penanganan narapidana di lembaga pemasyarakatan dan dalam kaitannya dengan upaya menghapuskan praktik peredaran narkoba di LP. Dalam video tersebut, FB juga menghimbau agar penanganan napi narkoba dilakukan secara ketat, tidak dipindahkan dari satu penjara ke penjara lain, termasuk keharusan adanya isolasi dari napi lain.

3. Menyangkut nama-nama aparat, bahwa benar ada disebut setidaknya tiga nama namun tidak dalam kaitannya dengan aliran dana sebagaimana kesaksian FB kepada HA. Kami sengaja tidak menyebut nama atau inisial untuk menghindari interpretasi yang keliru karena berpotensi mengganggu proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk untuk memastikan adanya perlindungan hak bagi seseorang.

“Video hanya salah satu petunjuk awal di tengah keterbatasan petunjuk-petunjuk awal dari kesaksian FB,” ungkap Hendardi kepada Redaksi

Tentu saja masih perlu dicari petunjuk-petunjuk lain yang memperkuat, tegasnya. | BHDA