JAKARTASATU – “Kalau ingin menjadi gubernur yang baik, masalah kebudayaan harus diurus, dia harus membangunnya, memperkembangkannya, harus memperhatikannya, walau dia bukan budayawan seperti saya,” demikian dikatakan Gubernur Ali Sadikin ketika memberikan sambutan pada acara peresmian Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin pada 30 Mei 1977.

Sejak saat itu PDS HB Jassin bermitra dengan Pemerintah DKI Jakarta dalam kesepamahaman, kepercayaan serta penghormatan mengelola secara mandiri suatu kerja mendokumentasi kesusastraan dan lebih jauh lagi kebudayaan Indonesia yang sudah dilakukan HB Jassin sejak tahun 1930-an. Pemerintah DKI Jakarta kemudian membangunkan gedung dan memberikan anggaran setiap tahun untuk PDS HB Jassin di lingkungan TIM Cikini.

Zaman berubah, gubernur berganti dan situasi hubungan antara PDS HB Jassin pun dengan Pemerintah DKI mengalami pasang surut. Pada 1983 PDS HB Jassin mengalami krisis keuangan sehingga listriknya dicabut. Peristiwa ini menyita perhatian publik sampai bekas Wakil Presiden Adam Malik datang dan menyumbang. Suatu panitia pengumpulan dana kebudayaan untuk PDS HB Jassin dibentuk. Dalam waktu hampir 30 tahun setelah itu tidak terdengar lagi masalah keuangan di PDS HB Jassin. Bukan karena sudah memiliki banyak dana, tetapi sudah membiasakan diri dengan keuangan yang pas-pasan mengingat bantuan dari Pemerintah DKI Jakarta yang turun naik.

Pada 2011 mencuat lagi masalah keuangan PDS HB Jassin sebab hanya mendapat bantuan dana 50 juta setahun. Ini bantuan dana yang sangat kurang dan bahkan untuk menggaji 11 karyawan saja tidak cukup. Lebih jauh dana bantuan untuk PDS HB Jassin dikelola oleh Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan diturunkan kebanyakan dalam bentuk barang-barang dan kegiatan.

Perubahan mencolok terjadi pada 2013, PDS HB Jassin mendapat bantuan dana terbesar dalam sejarahnya, yaitu Rp 1,2 Milyar. Ini terjadi setelah Gubernur Jokowi berkunjung melihat koleksi HB Jassin yang dikatakan sangat bernilai, tetapi disimpan di tempat yang kurang baik dan masih dikelola dengan cara pengarsipan lama juga belum didigitalisasi.

Pada 2015, bersamaan pemberlakuan peraturan baru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri RI tentang pemberian bantuan dana atau hibah, maka masalah keuangan terjadi lagi di PDS HB Jassin. Sebab itu pada 20 Mei 2015, pengurus Yayasan PDS HB Jassin yaitu Ajip Rosidi, Hasan Alwi (alm.) dan Ariani Isnamurti bertemu Sylviana Murni Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta dan kepala Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (BPAD) DKI Jakarta di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Yayasan PDS HB Jassin akan bergabung dengan lingkungan Pemerintah DKI Jakarta yang operasional-administratifnya berada di bawah BPAD DKI Jakarta.

Saat itu pula pengurus Yayasan PDS HB Jassin diajak bertemu Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Saat bertemu Ajip Rosidi mengatakan bahwa dia tidak percaya dengan PNS. Gubernur DKI Jakarta langsung menanggapi bahwa ia juga sama tidak percaya. Sebab itu Gubernur DKI Jakarta mengungkapkan yang mengelola dokumentasi PDS HB Jassin tetap Yayasan PDS HB Jassin. Pemerintah DKI Jakarta menyediakan uangnya melalui UPT (Unit Pelaksaan Teknis).

Masih pada hari yang sama, Kepala BPAD mengajak pengurus Yayasan PDS HB Jassin untuk melihat ruangan di Gedung BPAD DKI Jakarta di Cikini yang akan disiapkan jika bergabung dengan BPAD DKI Jakarta. Ketua Dewan Pembina Yayasan PDS HB Jassin menyetujui. Namun, dalam rapat Pengurus Yayasan PDS HB Jassin dianggap kurang cocok dan meminta jika boleh menempati gedung BPAD DKI Jakarta yang baru yang berlokasi di samping gedung BPAD yang sekarang. Hal ini disampaikan dalam surat resmi Yayasan PDS HB Jassin No. 27/YDS/IV/2015 tertanggal 19 Juni 2015 kepada Ketua BPAD DKI Jakarta.

Setelah pertemuan itu, pengurus Yayasan PDS HB Jassin menggodog tawaran syarat yang baik yang akan diajukan kelak bergabung dengan BPAD DKI Jakarta. Namun semua rencana terkait dengan penggabungan PDS HB Jassin ke dalam lingkungan Pemerintah DKI Jakarta yang operasional-administratifnya berada di bawah BPAD DKI Jakarta itu sejak Juni 2015 baru mendapat tanggapan lagi dari pemerintah DKI Jakarta pada Desember 2015. Pada 17 Desember 2015, pengurus Yayasan PDS HB Jassin mendapat undangan dari Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Pemerintah DKI Jakarta. Di sinilah diketahui oleh pegurus Yayasan PDS HB Jassin bahwa anggaran bantuan untuk PDS HB Jassin tidak dianggarkan dalam rencana anggaran Pemerintah DKI Jakarta tahun 2016. Karena Dinas Priwisata dan Kebudayaan menganggap sudah dialihkan ke BPAD DKI Jakarta, tetapi BPAD tidak membuatkannya dalam UPT. Sehingga PDS HB Jassin tidak mendapatkan anggaran tahun 2016.

Pengurus Yayasan PDS HB Jassin diminta segera membuat proposal tahun anggaran 2016 ditujukan kepada BPAD DKI Jakarta. Selanjutnya pada 18 Januari 2016, BPAD DKI Jakarta memberikan surat resminya kepada pengurus Yayasan PDS HB Jassin mengenai permintaan proposal tahun anggaran 2016. Pengurus Yayasan PDS HB Jassin segera membalas surat tersebut dengan surat No. 5/YDS/I/2016 pada 21 Januari 2016 yang berisi propsosal permohonan anggara PDS HB Jassin 2016.

Tetapi, proposal itu tidak direalisasikan sehingga pada 2 Juni 2016 pengurus Yayasan PDS HB Jassin rapat dengan Sekretaris Daerah DKI Jakarta berserta jajarannya. Kemudian diketahui dan disetujui tentang realisasi proposal bantuan dana untuk PDS HB Jassin yang akan diperoleh dalam Anggaran Perubahan Oktober / November 2016. Tetapi, pengurus Yayasan PDS HB Jassin mengungkapkan bahwa persediaan dana untuk operasional PDS HB Jassin semakin menipis. Sebab itu dimohon dapat bantuan untuk membayar gaji 11 karyawan bulan Juni sampai Desember 2016. Kemudian Sekretaris Daerah DKI Jakarta meminta agar permohonan itu disampaikan dalam sebuah surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Dan sore hari itu juga pengurus membuat surat N.23/YDS/2016 yang berisi permohonan bantuan dana bantuan untuk gaji karyawan 11 orang sebesar Rp 188.343.400 (Rp 26.906.200 x 7 bulan).
Pada 30 Juni surat itu disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta dengan cara pengiriman langsung gaji ke rekening masing-masing karyawan PDS HB Jassin.

Dengan demikian, dari kronologis di atas dapat disimpulkan bahwa Yayasan PDS HB Jassin tidak menolak untuk bergabung ke lingkungan Pemerintah DKI Jakarta. Tetapi, sayangnya di dalam prosesnya kesepakatan yang sudah baik di tingkat ide antara Gubernur DKI Jakarta dan Pengurus Yayasan PDS HB Jassin tidak menemukan jalan yang lancar di lingkungan birokrasi bawahan Gubernur Pemerintah DKI Jakarta.

Hormat Kami,

Ajip Rosidi
Ketua Pembina Yayasan Dokumentasi HB Jassin
Cikini, 08 September 2016