JAKARTASATU – Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memutuskan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta dilanjutkan. Keputusan itu membatalkan kebijakan yang dikeluarkan Rizal Ramli selaku menteri sebelumnya yang menghentikan proyek milik Podomoro Group pada pertengahan tahun ini.

“Kami sudah putuskan untuk kita lanjutkan,” kata Luhut yang ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, hari ini.

Luhut menjelaskan, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi Pulau G berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan yang dilakukan pihaknya sejak sebulan terakhir. Alhasil, diakui Luhut, proyek reklamasi itu tidak memiliki masalah atas sejumlah dampak yang dikhawatirkan membahayakan baik dari aspek hukum, legal maupun lingkungan.

“Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan dan PLN, itu tidak ada masalah,” ujar Luhut.

Luhut menambahkan, jika nantinya diperlukan sejumlah penyesuaian, pihaknya siap melakukannya.

Namun, ia menegaskan proyek reklamasi di Pulau G itu bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah diamini oleh PT PLN (Persero) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

“PLN kemarin bicara, BPPT juga sudah bicara. Semua ahli saya sertakan. Jadi jangan kita bicara dipolitisir. Saya mau semua bicara secara profesional dan kami sudah melakukan ‘assesment’ dan sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan (reklamasi) adalah yang terbaik,” jelasnya.

Luhut mengungkapkan, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi itu menyangkut reputasi pemerintah dalam memberi peluang investasi.

Pemerintah, sambung Luhut, akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keppres Nomor 52 Tahun 1995 di mana wewenang dan tanggung jawab reklamasi ada pada Gubernur DKI Jakarta. Aturan itu dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.

Aturan itulah yang sempat jadi perdebatan karena kemudian ada Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang dinilai banyak pihak menggugurkan aturan mengenai reklamasi.

“Walaupun keputusan sudah dari zaman Pak Harto, kita harus konsisten dengan itu. Menurut kami, memang ada penyesuaian di sana sini, dari lingkungan hidup juga, tapi ternyata semua sudah dipenuhi dan bisa jalan,” katanya.

Pada pertengahan 2016, Rizal Ramli, Menko Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.

Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.

Rizal berpendapat, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota. | RMN