JAKARTASATU – Pengacara senior Eggi Sudjana mengingatkan bahwa proyek reklamasi teluk Jakarta telah membawa masalah besar terhadap ribuan kehidupan nelayan dan merusak lingkungan.
“Pengadilan PTUN telah memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan karena melanggar hukum, dan penerbitan izin yang salah,” tegas Eggi, Selasa (13/9/2016).
Selain itu, Eggi menegaskan bahwa hasil PTUN juga menilai reklamasi telah merugikan nelayan, merusak lingkungan dan bukan untuk kepentingan umum.
Menurut Eggi, pernyataan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan yang melanjutkan reklamasi pulau G telah menyakiti hati nelayan, tidak berpihak kepada lingkungan, menginjak-injak putusan Pengadilan.
“Bapak memilih mendukung pengembang reklamasi yang jelas-jelas salah bahkan menggunakan cara korupsi,” jelasnya.
Oleh karenanya, Eggi menyarankan agar Luhut segera menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta tersebut demi kemaslahatan umat.
“Saya menyarankan kepada Bapak tetap untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta,” pungkasnya.
Ditepi lain beredar viral Sembilan (9) kesalahan luhut melanjutkan Reklamasi, berikut isinya:
1. Luhut menentang pernyataan presiden untuk tidak di kendalikan oleh swasta, sangat jelas beraksi melampaui presiden;
2. Luhut menyakiti hati nelayan dan memunggungi laut dengan menghilangkan area tangkap nelayan;
3. Luhut perusak lingkungan dengan melanjutkan reklamasi yang sudah terbukti akan merusak ekosistem Teluk Jakarta;
4. Luhut mendukung dan melindungi korupsi karena proyek reklamasi Pulau G diselimuti kasus grand corruption;
5. Luhut melecehkan Pengadilan yang telah memutus Reklamasi teluk Jakarta harus berhenti;
6. Luhut melanggar UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena tidak adanya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagai dasar kebijakan pemanfaatan ruang di pesisir;
7. Luhut melanggar Prinsip Kehati-hatian dengan melanjutkan reklamasi yang sudah banyak dipastikan akan menimbulkan kerusakan;
8. Luhut tidak transparan karena tidak pernah membuka data-data tim komite, diduga Luhut membuat keputusan sepihak untuk menguntungkan pengusaha;
9. Luhut mengkhianati Poros Maritim dan negara kepulauan dengan membangun pulau palsu yang menggusur nelayan tradisional;
Luhut mari ke laut, laut kami jangan diuruk;
Luhut ditenggelamin di laut, tolak reklamasi tak akan surut. Akankah Luhut mendengar jeritan ini? | JUN/JKST