Jakartasatu.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat menjalin kerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kerjasama tersebut terkait dengan sosialiasi Undang-Undang No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dilansir dari situs KPPU.go.id dijelaskan bahwa maksud kerjasama tersebut adalah untuk mendorong terciptanya penyelenggaraan sosialisasi nilai-nilai persaingan usaha kepada pelaku usaha di sektor Pasar Modal, baik secara teknis maupun substantif.
“531 perusahaan emiten tersebut umumnya merupakan market leader di hampir semua sektor. Bila terjadi persaingan sehat di antara emiten, maka sesuai keinginan Presiden Joko Widodo, dapat tercapai peningkatan daya saing nasional guna mendorong ekonomi yang sehat dalam waktu 2-3 tahun ke depan”. Jelas Syarkawi Rauf, Ketua KPPU.
Di sudut lain Direktur Utama BEI Tito Sulistyo membebarkan bahwa pihaknya akan memberikan fasilitas kepada KPPU untuk memberikan edukasi bertahap kepada emiten.
“Kerjasama ini penting. Kita akan buka semua network dengan 531 emiten, dan gunakan jalur TV bursa melalui 200 galeri untuk mendidik mahasiswa dan dosen di Indonesia, khususnya terkait persaingan usaha,” tandasnya.