Ilustrasi Kekerasan Terhadap Wartawan (Foto/Moneter.co.id)

Jakartasatu.com – Insiden tidak mengenakan kembali menimpa jurnalis Jawa Pos Radar Madura Ghinan Salman. Ghinan dipukuli oknum PNS Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Bangkalan, Madura, Jawa Timur pada Selasa sekitar pukul 10.00.

Dilansir dari Radar Madura, kronologis kejadian bermula ketika Ghinan akan bertemu dengan Taufan Zairinsyah yang merupakan Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga dan Pengairan Bangkalan untuk mengkonformasi berita. Namun sang pejabat yang akan ditemuinya tidak ada di ruang kerjanya.

Ketika itu, Ghinan hendak menemui Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga dan Pengairan Taufan Zairinsyah untuk keperluan konfirmasi berita. Tapi, Taufan tidak ada di ruang kerjanya. Ghinan pun duduk di ruang tunggu kantor dinas tersebut.

Dari ruang bidang pembangunan jalan dan jembatan, terdengar suara bola pingpong. Ghinan mendekat dan memotret oknum pegawai negeri sipil (PNS) berpakaian batik yang bermain tenis meja. Sebab, waktu itu jam kerja aktif, yakni pukul 09.50. Tapi, mereka main tenis meja.

Usai mengambil foto, Ghinan duduk kembali di ruang tunggu kantor dinas PU bina marga dan pengairan. Dua menit kemudian, lebih dari sepuluh pegawai keluar ruangan dan mengintimidasi Ghinan.

Pegawai tersebut marah-marah, lalu melakukan penganiayaan serta pengeroyokan. Ghinan tidak melakukan perlawanan saat dianiaya dan dikeroyok. Kemudian, dia pergi dari kantor dinas PU bina marga dan pengairan.

Ghinan lantas mendatangi Mapolres Bangkalan. Pukul 11.00, dia melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan tersebut ke polres. Dia mengaku sangat dirugikan akibat kekerasan yang dilakukan oknum pegawai Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Bangkalan.

Dia menganggap, penganiayaan itu sebagai bentuk menghalang-halangi kerja insan pers. ”Kalau pemukulan dan pengeroyokan ini tidak saya laporkan ke polres, arogansi pegawai bisa semakin menjadi-jadi,” katanya.

Tujuan melapor kepada polisi agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang. Dia berharap, polisi bergerak cepat mengusut dugaan pelanggaran pasal 4 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tersebut.