Yusril Ihza Mahendra

Jakartasatu.com – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra secara resmi mengirimkan surat kepada Mahkamah Konstitusi. Surat tersebut berisi penarikan diri sebagai pihak terkait dalam perkara No 60/PUU-XIV/2016.

Dalam dokumen yang diterima redaksi, surat tersebut tertanggal 26 September 2016. Penarikan diri sebagai pihak terkait dalam perkara yang tengah berlangsung di MK merupakan buntut dari tidak masuknya Yusril sebagai kandidat calon gubernur DKI Jakarta.

Surat Penarikan Diri Yusril Sebagai Pihak Terkait (Ist)
Surat Penarikan Diri Yusril Sebagai Pihak Terkait (Ist)

“Dengan hormat. Izinkanlah kami melalui surat ini kepada yang mulia bahwa kami menyatakan mengundurkan diri sebagai pihak terkait dalam perkara No 60/PUU-XIV/2016 karena kami telah kehilangan kedudukan hukum sebagai pihak terkait dalam perkara ini,” demikian bunyi petikan surat tersebut.

Masih dalam surat tersebut, jika pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sudah resmi ditutup pada tanggal 23 September. Dari tiga pasang calon yang berlaga di ibukota, Yusril bukan salah satu diantaranya.

“Pada tanggal 23 September 2016 lalu KPU DKI Jakarta telah menutup pendaftaran pencalonan pilkada dan kami gagal untuk mendaftar. Karena kami bukan peserta dalam pilkada, maka kami merasa tidak lagi mempunyai legal standing sebagai pihak terkait,” demikian isi akhir petikan surat tersebut.

Seperti diberitakan Jakartasatu.com sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menolak cuti selama prosesi pemilihan gubernur DKI Jakarta. Ahok pun mengajukan pengujian Undang-Undang (PUU) ke Mahkamah Konstitusi. Terkait dengan sikap Ahok itu kemudian Yusril mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam PUU pasal 70 ayat 3 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.