Ilustrasi Bisnis E-Commerce (Antara Foto)

Jakartasatu.com – Hingga kini bisnis perdagangan elektronik (e-commerce) terus berkembang. Belum lama ini Bank Indonesia menyebut sepanjang tahun 2016 total transaksi dari pembayaran daring (dalam jaringan) mencapai angka 14,48 miliar dolar AS. Pada tahun 2020 transaksi akan terus mengalami peningkatan hingga 130 miliar dolar AS.

Menanggapi hal tersebut Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan jika pemerintah berhak menarik pajak dari transaksi perdagangan elektronik dan kini pemerintah tengah menggodoknya.
“Kita memang sedang mencari titik dimana ini bisa dipungut pajak, tapi untuk fairnya pemerintah bisa memperoleh pajak dari transaksi e-commerce,” kata Ronald saat mengisi acara pelatihan wartawan ekonomi di Semarang, Minggu seperti dilansir dari Antara.

Ronald menjelaskan pemerintah sudah mendapat saran dari berbagai pemangku kepentingan termasuk BI untuk pengenaan pajak dari perekonomian digital, apalagi nilai transaksi dari industri teknologi berbasis finansial (financial technology/fintech) terus meningkat setiap tahunnya.

Namun, Ronald mengatakan proses pembahasan peraturan perpajakan tersebut masih belum menemukan kesepakatan, karena masih ada perdebatan terkait besaran pajak maupun jenis pengenaannya kepada konsumen.

“Memang untuk pajak ini pembahasannya cukup panjang, karena ada yang bilang langsung saja dipajaki, namun ada juga pendapat kalau dipajaki, nanti industri e-commerce jadi malas berkembang,” kata Ronald.