Ilustrasi Akun Sosial (TribunNews)

Jakartasatu.com – Kontestasi menggalang dukungan dalam ajang pilkada bukan hanya terjadi di dunia nyata saja, melainkan juga terjadi secara massif di dunia maya. Di jejaring sosial sendiri banyak akun-akun yang secara tegas atau sembunyi-sembunyi menggiring opini dan penggalangan kampanye untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di pilkada Jakarta.

Menanggapi hal tersebut komisioner KPU DKI Jakarta Dahlia Umar meminta kepada segenap tim sukses pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta agar melaporkan akun kampanye yang mereka gunakan ke pihak penyelenggara pemilu. Tujuannya agar memberikan kemudahan dalam pengawasan.

“Biar mudah pengawasannya,” katanya di Jakarta kemarin.

Masih kata Dahlia, imbauan tersebut bukan untuk membatasi gerakan dan manuver timses di jejaring sosial dalam menggalang dukungan dan opini. Namun demikian hal tersebut bertujuan agar pihaknya mudah dalam melakukan pengawasan sehingga pilkada jakarta bisa berjalan dengan lancar dan aman.

“Jadi itu gunanya akun media sosial didaftarkan karena nanti menjadi objek hukum pengawasan kampanye oleh tim pengawas,” tandasnya.