JAKARTASATU – JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta pusat menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun bagi Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Jaksa menilai Jessica terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana diatur pasal 340 KUHPidana.
Hal itu terungkap pada sidang yang digelar di PN Jakarta Pusat, Jln. Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (5/10/2016) malam. Pembacaan surat tuntutan dilakukan selama 7,5 jam, di depan majelis hakim.
“Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan, sesuai pasal 340 KUHPidana. Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa dalam tahanan,” tegas JPU.
Ada beberapa pertimbangan yang disampaikan jaksa sebelum menyatakan tuntutannya. Untuk hal memberatkan, jaksa menilai perbuatan Jessica sudah merugikan, menghilangkan nyawa orang. Terdakwa selama sidang juga kerap berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak mengakui dan menyesali perbuatan. Jaksa juga menilai, tak ada hal meringankan bagi Jessica dalam kasus ini.
Usai penyampaian surat tuntutan, majelis hakim menunda sidang untuk agenda penyampaian nota pembelaan dari Jessica. Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 12 Oktober 2016. |HG