Foto : ISTIMEWA

Alat Kesehatan Jerat Siti, Dahlan Terjerat Jual Aset BUMD Pemprov Jatim, Dua Menteri SBY Dipenjarkan

Hanya berselisih empat hari dalam pekan ini, dua menteri di zaman pemerintahan presiden Susilo Bambang Yudhoyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi. Setelah KPK menahan Siti Fadilah Supari, Senin lalu, Kamis kemarin giliran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menahan Dahlan Iskan.

Siti adalah Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 dan Dahlan adalah mantan Menteri BUMN periode 2009-2914. Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. Adapun Dahlan terjerat penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha, BUMD Pemprov Jawa Timur.

Berbicara kepada wartawan di KPK, Siti merasa dirinya dikriminalisasi. Dia mengaku hari itu hanya diperiksa untuk dikonfirmasi dan tidak ditanya apa-apa. “Cuma ditanya kenal ini sama kenal ini tidak. Kok ditahan? Ini belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil.”

Dengan berusaha menahan tangis, Siti juga membantah pernah menerima uang haram dalam bentuk Mandiri Travellers Cheque seperti yang dituduhkan kepada dirinya. “Saya tidak tahu perbuatan apa yang saya lakukan? Kenapa saya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara suap atau gratifikasi? Saya juga tidak tahu siapa yang memberikan suap kepada saya,” ujar Siti.

Dari Jawa Timur, Dahlan mengaku tidak terkejut dengan penetapan dirinya sebagai tersangka lalu ditahan. Menurut dia, dirinya memang terus diincar oleh yang lagi berkuasa yang saat ini.

Juni tahun lalu, Dahlan sempat dijadikan tersangkan kasus dugaan korupsi  21 gardu induk PLN Jawa Bali dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013. Waktu itu yang menetapkan statusnya sebagai tersangkan adalah Kejati DKI Jakarta. Tapi dua bulan kemudian Dahlan dibebaskan menyusul putusanPN Jakarta Selatan yang memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya.

Untuk kasusnya kali ini, Dahlan membantah melakukan korupsi. Dia mengaku, saat menjabat sebagai Dirut Panca Wira Usaha (2000-2010), hanya meneken dokumen yang sudah disediakan anak buahnya.

Menurutnya, biarlah sekali-kali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati, mengabdi sebagai dirut utama daerah tanpa digaji selama 10 tahun, tanpa menerima fasilitas apa pun, harus menjadi tersangka yang bukan karena makan uang, bukan menerima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tetapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah.|RMN/rb