JAKARTASATU – Lama tak terdengar kelanjutan kasusnya, dugaan korupsi penjualan lahan Rumah Sakit Sumber Waras muncul lagi ke permukaan. Kemarin, Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut ada fakta baru perihal kasus yang disebut-sebut menyeret gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

Kasus itu berawal dari laporan hasil audit investigasi BPK yang menyebutkan ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Pemrpv DKI membeli lahan tersebut senilai Rp 800 miliar lebih mahal dari seharusnya, sehingga berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar.

“Saya dapat info (dari BPK) soal fakta baru kasus sumber waras. Kelihatannya bukti baru,” kata Agus tanpa menjelaskan secara rinci soal informasi yang disampaikan BPK.

Pernyataan Agus ini, memberikan harapan bahwa kasus korupsi Sumber Waras yang sempar “mangkrak” akan berlanjut ke penyidikan setelah awal Juni lalu, KPK bersikukuh tidak ada perbuatan melawan hukum dalam pembelian lahan RS Sumber Waras. KPK karena itu tidak akan melanjutkan proses hukum kasus tersebut.

“Penyidik kami tidak menemukan perbuatan melanggar hukum. Dari situ kan (kasusnya) sudah selesai,” kata Agus saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, kala itu.

Keputusan KPK menghentikan kasus Sumber Waras itu menjadi pertanyaan banyak pihak, sebab berbanding terbalik dengan hasil audit investigasi BPK, maupun saksi-saksi ahli yang didatangkan penyidik KPK.

Hasil audit BPK menyimpulkan telah terjadi dugaan penyimpangan dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras, mulai perencanaan, penganggaran, pengadaan, penentuan harga, sampai penyerahan hasil.

Teman Ahok
Kasus lain yang juga mangkrak di KPK adalah laporan adanya aliran uang senilai Rp 30 miliar dari pengembang  reklamasi ke Teman Ahok melalui staf Ahok  bernama Sunny Tanuwidjaja dan Cyrus Network pimpinan Hasan Nasbi.

Kasus ini diungkap pertama kali oleh polisi PDI Perjuangan Junimart Girsang dalam rapat Komisi III dengan KPK, pada 15 Juni 2016 lalu. Junimart mengungkapkan hal itu kepada Ketua KPK Agus Rahardjo.

Agus saat itu berjanji akan mengeluarkan surat penyelidikan terkait dugaan adanya aliran dana tersebut. Namun, hingga ima bulan berlalu kasus itu tidak juga ditindaklanjuti KPK.

“Dalam rapat selanjutnya dengan KPK Saya mau tanya, sudah sejauh mana,” ujar Junimart saat dikonfirmasi Rimanews, 24 November lalu.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengakui bahwa pihakya belum menindaklanjuti laporan soal aliran dana Rp 30 miliar Teman Ahok itu.

“Belum ada perkembangan tentang case itu,” kata wakil ketua KPK Saut Situmorang.

“Nanti saya cek dulu sudah seperti perkembangannya,” sambungnya singkat. |RMN