JAKARTASATU – PT Paramindo, pemilik izin Usaha Pertambangan (IUP) emas di Gunung Rosa, Cianjur Jawa Barat, akan terus melakukan upaya hukum untuk kembali mendapatkan hak mereka atas saham tambang emas seluas 2.410 hektare. Putusan sela Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menolak gugatan PT Paramindo atas PT Cikondang Kancana Prima (CKP), bukanlah keputusan akhir yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), upaya mencari keadilan melalui keputusan hukum lain akan terus dilakukan.
“Keputusan sela Hakim PN Bandung tersebut, bukanlah keputusan akhir dan inkracht. Masih belum final dan belum berkekuatan hukum tetap. Upaya hukum masih akan terus dilakukan.” demikian keterangan tertulis yang disampaikan Henry Dunant Simanjutak SH,MH Kuasa Hukum PT Paramindo.
Menurutnya, hakim PN Bandung menolak permohonan karena menganggap kasus ini sudah ditangani oleh Singapore International Arbitration Centre. Tetapi tidak berarti pengadilan dalam negeri kehilangan hak mereka untuk mengadili perkara atas kasus tambang emas di Gunung Rosa, Cianjur, Jawa Barat.
Upaya tersebut dilakukan, karena saat ini, CKP sudah dijual belikan oleh pemegang saham sebelumnya ke pihak ketiga bahkan kini statusnya sudah dijualbelikan lagi ke pihak keempat. “Upaya untuk menghilangkan hak Paramindo di CKP dilakukan secara sistematis. Ini jelas jelas perbuatan melawan hukum” imbuh Henry.
“PT Paramindo sudah melakukan semua proses pengalihan saham sesuai perjanjian. Hanya saja, pemegang saham CKP sebelumnya, yakni Koswara Sasmitapura, Rozik B Soetjipto dan Prianda Respati, telah melakukan modus untuk menghilangkan hak Paramindo atas 85% saham di CKP”, Jelas Henry.
Menanggapi keterangan M Fathir Edison, Kuasa Hukum pemegang saham CKP, Presiden Direktur PT Paramindo, Dicky Jahja, membantah semua tudingan Fathir. Sebagai PMA, menurutnya Paramindo patuh dan tunduk dengan semua aturan perundangan yang berlaku. Paramindo juga telah memenuhi semua kewajiban sesuai perjanjian jual beli. “Herannya belakangan Paramindo dilaporkan ke arbitrase, padahal kami yang dirugikan”.
Seperti diketahui, sengketa tambang emas Gunung Rosa Cianjur, Jawa Barat, berawal ketika PT Paramindo, perusahaan tambang asal Australia (PMA) ingin mengesahkan proses jual beli saham yang sudah dilakukan sejak awal 2012, antara PT Cikondang Kancana Prima (CKP) pemilik awal dan PT Paramindo di Kementrian Hukum dan Ham. Ternyata yang tercatat saham 85% bukan milik PT Paramindo, namun milik PT Makuta Rajni Pradipta dan PT Sinergi Pratama Mulia.
Henry Dunant Simanjutak SH MH, Kuasa Hukum PT Paramindo, tegaskan kepemilikan sah PT Paramindo dibuktikan dengan Perjanjian Untuk Penjualan dan Pembelian Saham( Sale and Purchase of Shares Agreement) PT CKP yang dilakukan pada 1 Februari 2012.
Menurutnya, awalnya kepemilikan Paramindo di tambang emas yang berlokasi di Desa Karya Mukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, sebesar 51 persen. Namun setelah adanya persetujuan penertiban sertifikat saham baru kepada masing-masing pemegang saham dan adanya kenaikan modal dasar, maka komposisi saham per 3 Agustus 2012, Paramindo menjadi sebesar 85%. Sisainya dimiliki oleh Koswara Sasmitapura, 11,20%, Rozik Boedioro Soetjipto sebesar 2,20 % dan Prianda Raspati sebesar 1,60%.
Awalnya pula, lanjut Henry semua proses jual beli saham serta peralihan jual beli saham berjalan baik dan lancar. Paramindo bahkan sudah membayar pembelian sebesar US$ 4,75 juta. Sementara sisanya US$ 250 ribu akan dibayarkan setelah pihak pemilik saham PT CKP sebelumnya, menyelesaikan pengesahan badan hukum PT CKP di Kementrian Hukum dan Ham, serta penyelesaian urusan amdal pertambangan, sebagaimana tertuang dalam perjanjian jual beli yang sudah ditandatangani bersama.
Peralihan saham PT Cikondang Kencana Prima kepada PT Makuta Rajni Pradipta dan PT Sinergi Pratama Mulia, dilakukan selama periode Maret 2012 sampai Juni 2012 atau berbarengan dengan proses jual beli dan peralihan saham PT Cikondang Kancana Prima kepada PT Paramindo.
Koswara Sasmitapura, Rozik Boedioro Soetjipto dan Prianda yang merupakan pemilik PT CKP sebelumnya diduga keras telah menjual kembali saham-saham tersebut tanpa adanya pembatalan maupun persetujuan dari PT Paramindo. “Apa yang dilakukan oleh ketiga orang ini, telah menciderai peristiwa hukum yang sudah disepakati bersama dan menyebabkan Paramindo mengalami kerugian moril dan materil,” terangnya.
Tidak berhenti di situ, ternyata PT Makuta Rajni Pradipa, telah menjual kembali saham 85% itu kepada PT Gunung Rosa Group, sementara 15% saham lainnya tetap dimiliki oleh PT Sinergi Pratama Mulia. Apa yang dilakukan oleh Koswara Sasmitapura, Rozik B Soetjipto dan Prianda Raspati, telah melakukan upaya untuk menghilangkan hak PT Paramindo. | JAN/HD