Hari ini sidang perdana kasus penistaan agama dengan Tersangka dan hari ini terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Agar tak terjadi gesekan yang dapat menggangu, polisi melakukan pengamanan ekstra agar jalannya persidangan berlangsung lancar.

“Pokoknya ada tim mengawal sidang Ahok. 100 persen sudah siap,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, kemarin.

Ahok mendapat sorotan umat Islam usai melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Usai melakukan kunjungan Pemprov DKI mengupload video kunjungan Ahok dan terdapat kalimat yang menyinggung umat Islam, karena mengutip ayat Alquran, surat Almaidah ayat 51.

Tindakan Ahok menyulut kemarahan masyarakat, khususnya umat Islam, karena merasa ayat suci yang menjadi pedoman hidup telah dinistakan oleh Gubernur DKI Jakarta, saat itu.

Sebagai calon petahana pada Pilkada DKI, Jakarta, berkali-kali Ahok mendapat penolakan saat melakukan kampanye di beberapa titik Kota Jakarta usai video beredar di media sosial. Penolakan dilakukan akibat Ahok telah menistakan agama. Buntutnya, pengamanan terhadap Ahok mendapatkan perhatian lebih dari kepolisian.

Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk mengawal sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tidak hanya saat kampanye, hingga kini suara agar Ahok dijebloskan ke penjara secepatnya terus disuarakan, walau pun sidang baru akan dilaksanakan hari ini.

Bukan tanpa alasan pengamanan akan dilakukan, salah satu kelompok ormas di Jakarta, FPI, menyatakan akan mendatangi lokasi persidangan Ahok di bekas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada..

Polisi sendiri mengaku akan melakukan pengamanan secara terbuka dan tertutup. Pengamanan utama diberikan terhadap Ahok yang akan duduk di bangku pesakitan.

Selain itu, kepolisian juga melakukan pengamanan terhadap pengunjung sidang, yang akan berjalan di ruangan berkapasitas 80 orang.

“Berkaitan dengan penetapan, maka kepolisian wajib mengamankan. Yang diamankan pertama adalah orang yang nonton dan ikut sidang, lalu lokasi dan ketiga adalah kegiatannya,” ujar Argo

Selain itu, aparat akan menempatkan personel di beberapa simpul dan titik seperti di pertokoan dan demi kelancaran arus lalu lintas.

Sidang dengan agenda dakwaan akan dikawal oleh 13 Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kejaksaan Agung telah mengumumkan nama-nama jaksa yang akan menjerat Ahok dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Dari 13 nama yang awalnya telah diumumkan ada nama JPU Ireine Korengkeng, Kejagung mengganti nama tersebut agar tak menimbulkan polemik.

Berikut nama 13 JPU yang akan mendakwa Ahok:
1.  Ali Mukartono
2.  Reky Sonny Eddy Lumentut
3.  Lila Agustina
4.  Bambang Surya Irawan
5.  J Devi Sudarsono
6.  Sapto Subrata
7.  Bambang Sindhu Pramana
8.  Ardito Muwardi
9.  Deddy Sunanda
10. Suwanda
11. Andri Wiranofa
12. Diky Oktavia
13. Fedrik Adhar

|JKST/RMN