Ahok diperiksa KPK -antara foto

Setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak eksepsi atau nota keberatannya, maka terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) harus menjalani proses hukum kasus penistaan agama hingga tuntas.

Ahok sangat menyadari hal itu, sehingga merasa tidak mungkin lagi kembali berkantor di Balai Kota DKI dalam waktu dekat atau pascacuti kampanye Pilkada DKI.

“Saya tidak mungkin kembali bertugas jadi gubernur. Pasti akan di non-aktifkan,” kata Ahok di posko pemenangannya, Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/12/2016).

Dengan begitu, posisi Ahok akan digantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta non-aktif Djarot Saiful Hidayat. Djarot yang merupakan kader PDI Perjuangan dan akan menjabat sebagai Plt Gubernur DKI setelah masa cuti kampanyenya berakhir.

“Djarot pengalaman sepuluh tahun jadi walikota. Ini orang jujur,” kata Ahok.

Diketahui, Ahok-Djarot merupakan pasangan petahana di Pilkada DKI 2017 ditantang pasangan Anies-Sandi dan Agus-Syilvi. (ts)