ist
PENGACARA AHOK DAN TUDUHAN REKAYASA POLITIK,
(Menanggapi Pernyataan Pengacara Ahok Pasca Sidang Ke 5 Ahok)

Oleh  Ferdinand Hutahaean

Pengacara Ahok sepertinya sudah kehabisan akal untuk membela Ahok pada sidang yang menempatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai terdakwa dikursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas dakwaan pelangaran terhadap pasal 156 dan 156 a KUHP tentang penodaan agama. <b>Ucapan Ahok di kepulauan seribu pada September 2016 tentang Surat Almaidah 51 telah membawa Ahok menuju penjara jika nantinya Hakim kelak memutuskan Ahok bersalah.</b>

Konperensi pers atau wawancara yang ditayangkan sebuah stasiun TV Nasional yang diwakili Humprey Jemat dan Fifi dari tim kuasa hukum Ahok, jelas dan terang adalah bentuk ketidak mampuan lagi tim pembela untuk membela Ahok. Akhirnya pernyataan-pernyataan kedua pengacara tersebut berubah menyasar pada narasi-narasi dan ketikan pada BAP para saksi serta rekayasa politik. <b>Tim pengacara tampak sedang menggiring situasi yang terjadi bahwa Ahok menjadi terdakwa adalah akibat dari fitnah dan rekayasa politik.</b>

<i></i><i><b>Tudingan Rekayasa Politik</b></i><i></i>

Pengacara Ahok yang kehilangan cara membela Ahok secara hukum akhirnya masuk ke ranah opini dan melempar isu adanya rekayasa politik yang akhirnya menempatkan Ahok sebagai terdakwa. <b>Adalah Partai Demokrat yang menjadi partai tertuduh dalam opini para pengacara Ahok tersebut. Sang pengacara Ahok mengaitkan salah satu saksi pelapor dengan Partai Demokrat dan begitu berhasratnya membangun opini bahwa masalah yang menimpa Ahok adalah atas sebuah rekayasa.</b>

Partai Demokrat pengusung Agus Harimurti Yudhoyono yang sedang memimpin elektabilitas pada Pilkada DKI Jakarta saat ini harus diserang bahkan menggunakan proses penegakan hukum menjadi panggung politik. Nalar pengacara yang mencoba membentuk opini rekayasa politik itu sangatlah tidak bisa diterima akal sehat. <b>Apakah pengacara Ahok juga akan menyatakan bahwa Polisi direkayasa Partai Demokrat untuk menetapkan Ahok sebagai tersangka? Apakah Jaksa direkayasa Partai Demokrat menyatakan berkas Ahok lengkap P21? Apakah Hakim direkayasa Partai Demokrat untuk menolak eksepsi Ahok? Jangan-jangan nanti pengacara bisa menuduh juga Presiden direkayasa Partai Demokrat untuk tidak menyelamatkan Ahok, mungkinkah?</b>

Sesuatu yang janggal dan tidak mungkin terjadi kemudian menjadi andalan pengacara untuk menyelamatkan Ahok. <b>Menciptakan opini rekayasa politik dan mengaitkan dengan Partai Demokrat dengan harapan semu bahwa publik akan menyalahkan Partai Demokrat</b>

Kalau memang Partai Demokrat bisa merekayasa semua, mengapa Partai Demokrat tidak merekayasa saja hal-hal lain yang lebih besar? Terlalu tidak masuk akal tuduhan rekayasa tersebut dan hanya bentuk kepanikan atas kondisi Ahok saat ini.

<i></i><i><b>Intimidasi Saksi dan Narasi BAP</b></i><i></i>

Pengacara Ahok bahkan terlihat sangat kehabisan cara untuk membela Ahok. Akhirnya lebih banyak mempermasalahkan narasi BAP yang diketik oleh penyidik. Mempermasalahkan kesamaan narasi BAP antar saksi yang mengaku tidak saling mengenal, bahkan mengancam akan melaporkan saksi ke Polisi dengan tuduhan kesaksian palsu. <b>Sejak kapan seorang pengacara pembela terdakwa bisa memutuskan sebuah kesaksian sebagai kesaksian palsu?</b>

<b>Patut diduga bahwa pengacara sedang memainkan strategi intimidasi para saksi secara psikologis dengan tujuan agar para saksi menjadi takut bersaksi. Ancaman melaporkan ke polisi itu bisa jadi sebuah upaya dan strategi menakuti para saksi. Sebaiknya para saksi tidak perlu takut dengan intimidasi psikologis tersebut, nyatakan fakta dengan berani demi tegaknya hukum.</b>

Jakarta, 11 Januari 2017