Pengantar Redaksi:

Salah satu pengagas kuat dari Koalsi Masyarakat Sipil atas desakan uji materiil (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan, dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2017 adalah Fahmy Radhi dari Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada – UGM berikut adalah seruannya:

SERUAN:

#STOP LEGALISASI PERAMPOKAN MINERBA MENTAH

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 Tahun 2017 yang memberikan kelonggaran (relaksasi) ekspor Mineral dan Batu Bara (Minerba) Mentah selama lima tahun ke depan terhitung sejak Januari 2017. Padahal, Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba jelas-jelas telah melarang ekspor Minerba Mentah, tanpa diolah dan dimurnikan di Smelter dalam negeri. Tidak diragukan lagi bahwa PP 1/2017 dan Permen No. 5 telah melanggar UU 4/2009.

Selain melanggar UU 4/2009, kebijakan relaksasi ekspor sudah mengarah pada “Perampokan Minerba Mentah” dari Bumi Indonesia. Pasalnya, sudah lebih 70 tahun lamanya kekayaan alam yang dikandung Ibu Pertiwi telah dikeruk secara besar-besaran dan diekspor dalam bentuk Minerba Mentah. Nilai tambah ekspor Minerba Mentah yang dinikmati bangsa ini teramat rendah, sedangkan keuntungan perusahaan berlipat-lipat. Dengan demikian, ekspor Minerba Mentah menyebabkan negara menanggung  opportunity loss, yang sesungguhnya merupakan bentuk perampokan atas kekayaan alam Indonesia secara legal.

Untuk mencegah upaya perapokan kekayaan alam secara legal, kami mendeak kepada Presiden Joko Widodo untuk secara arif meninjau ulang PP No. 1 tahun 2017 dan Permen Nomor 5/2017. Kembali lah kejalan yang benar dengan tetap menerapkan UU Nomor 4/2009, yang melarang ekspor Minerba Mentah tanpa diolah dan dimurnikan di Smelter dalam negeri. Kami juga menyerukan kepada segenap komponen bangsa untuk meneriakan secara berjamah #Stop Legalisasi Perampokan Minerba Mentah dari Bumi Indonesia.

Yogyakarta, 18 Januari 2017

Dr. Fahmy Radhi, MBA                                                                             Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM

| sumber energyworld.co.id