Ilustrasi PT Semen Indonesia (Foto/Katadata.co.id)

Jakartasatu.com – Inilah kelanjutan kisruh pembangunan pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo akhirnya mematuhi amar putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung No 99 PK/TUN/2016 dengan mencabut izin Amdal PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah.

Keputusan tersebut disampaikan politikus senior PDIP di Semarang, Jawa Tengah pada Senin malam 16 Januari 2017. Disana Ganjar menyatakan bahwa Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 660.1/17 tahun 2012 pada tanggal 7 Juni tahun 2012 yang kemudian diubah dengan Keputusan No 660.1/30 Tahun 2016 tanggal 9 Novemver tahun 2016 tentang izin Amdal PT Semen Indonesia dibatalkan.

Pencabutan mengenai izin Amdal PT Semen Indonesia dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur No 6601/4 Tahun 2017 tanggal 16 Januari tahun 2017. Ganjar menegaskan bahwa keputusan yang dibuatnya sesuai dengan perintah atau putusan PK MA No. 99 PK/TUN tahun 2016. Sehingga konsekuensinya adalah pengoperasian pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah menunggu perbaikan amdal.

Di bagian lain, analis politik senior Lenbaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Hermawan Sulistyo dalam keterangan persnya yang diterima redaksi pada Kamis 19 Januari 2017 menjelaskan bahwa pembangunan dan pengoperasian pabrik Semen di Rembang harus terus dilakukan.

Pemikir politik senior yang akrab disapa Kikiek itu membeberkan 9 alasan mengapa pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Rembang harus dilakukan. Berikut alasannya.

1. Setiap pembangunan pasti membawa dampak. Tinggal bagaimana kita mengendalikan dampak tersebut.

2. Fokus pertama dan terutama dari suatu pembangunan fisik adalah kesejahteraan penduduk setempat di sekitar lokasi pembangunan fisik.

3. Hal yang dipersoalkan oleh mereka yang menolak pembangunan dan pengoperasian pabrik semen di Rembang adalah isu lingkungan terutama kelangkaan air. Padahal hal tersebut sifatnya masih hipotesis. Dalam artian semua hal tersebut belum terjadi.

4. Lokasi pembangunan pabrik semen di Rembang adalah daerah paling miskin di Kabupaten Rembang. Hadirnya pabrik semen di kawasan ini akan memberikan peluang kesejahteraan selama 150 tahun ke depan.

5. Kampanye kontra pabrik Semen di lakukan oleh orang-orang dari pihak luar. Mereka bukan penduduk di lokasi pabrik dan tinggal di sana.

6. Tugas pemuka masyarakat, pemimpin negara, kalangan aktivis dan cendikiawan adalah memastikan bahwa pembangunan menjadi lebih baik sehingga masyarakat sekitar tidak dirugikan.

7. Pada tingkat nasional, gagalnya pembangunan pabrik PT Semen Indonesia di Rembang membawa implikasi pada peta bisnis semen dalam negeri. Hingga awal 2015 PT Semen Indonesia menguasi 44 persen pangsa pasar semen domestik. Sedangkan 56 persen pangsa pasar semen domestik dikuasai asing. Jika semen Indonesia berproduksi maka persentasi pangsa pasar akan terganggu. Sebab bukan tidak mustahil PT Semen Indonesia akan berbagi pangsa pasar atau malah menguasai pangsa pasar dalam negeri.Dan hal ini amat sejalan dengan visi dan misi Joko Widodo dan Jusuf Kalla yaitu kemandirian dan kedaulatan ekonomi.

8. Proses hukum dari mulai pengadilan tingkat pertama sampai dengan kasasi dimenangkan semuanya oleh PT Semen Indonesia. Kemudian pihak yang kontra mengajukan PK ke MA. Dan hasilnya PK dikabulkan oleh MA. Namun demikian dikemudian hari ditemukan bukti baru, yaitu berupa data-data palsu yang disampaikan pihak yang kontra. Dan sampai sekarang, mereka yang memalsukan data sudah dilaporkan ke Mapolda Jawa Tengah.

9. PT Semen Indonesia adalah BUMN sehat yang tercatat di bursa saham New York dan London. Pabriknya mencakup Semen Gresik, Semen Padang, Semen Tonas dan Semen Than Long di Vietnam. Total asetnya adalah Rp 25 Triliun, dan aset pabrik semen di Rembang adalah Rp 5 Triliun. Jika pabrik semen di Rembang diehentikan maka akan melenyapkan aset senilai Rp 5 triliun. Dan belum terhitung terhambatnya pembangunan infrastruktur karena kebutuhan semen menjadi tergantung pada pihak asing.