Sylviana Murni

1. Klarifikasi atas surat Bareskrim Dit TPK no. B/PK-86/l/2017 tgl 18 Jan 2017 ttg Permintaan Keterangan dan Dokumen bahwa penyelidikan Pengelolaan Dana Bansos Pemprov DKI Jakarta SEHARUSNYA Dana HIBAH

2. Hal tsb berdasarkan Kep Gub no 235 Tahun 2014 ttg Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Prov DKI Jakarta masa bhakti 2013-2018 tgl 14 Feb 2014, di ttd Gub DKI Jakarta, Bpk.Joko Widodo, dalam diktum kedua nya tertulis Biaya Operasional Pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Prov DKI Jakarta dibebankan kpd APBD melalui belanja HIBAH

3. Tentang penggunaan Belanja HIBAH sesuai dengan proposal yang diajukan, ada kegiatan yang tidak dilaksanakaan dan dananya telah dikembalikan ke Kasda DKI JKT.

4. Pengembalian Dana Hibah yang telah disetorkan ke Kas Daerah adalah sebagai berikut : – 2014 sebesar 35 juta – 2015 sebesar 801 juta

5. Telah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar Armandias dengan nomor laporan no.192/GA/ARD/PM/RDM/VI/15 pada tanggal 22 Juni 2015 dengan hasil Pendapat WAJAR

6. Saat ini saya sedang non-aktif sebagai Ketua KWARDA DKI JAKARTA sampai dengan PilGub DKI JAKARTA 2017

7. Sebagai Warga Negara yang baik, kami selalu SIAP mengikuti prosedur yang ada, selebihnya Hasbunallah Wani’mal Wakil Ni’mal Maulaa Wa Ni’mal Nasiir, Laa Hawla Walaa Quwwata Illaa Billaahil ‘Aliyyil ‘Adzhim.

Terima kasih.

Sylviana Murni