Sebagai anggota organisasi profesi dokter dapat dipahami jika organisasi Ikatan Dokter Indonesia mendata seluruh dokter di Indonesia. Dalam UU Praktik Kedokteran RI menyatakan IDI adalah satu-satu organisasi profesi bagi dokter Indonesia. IDI juga membuat regulasi dan mengatur sertifikasi dokter demi peningkatan mutu dan kompetensi ilmiah lewat pendidikan berkelanjutan dst.
Kecurigaan dan stigma negatif tidak muncul karena yang mendata dan sertifikasi adalah lembaga resmi yang berkaitan profesi dokter yaitu teman sejawat kami sendiri. Bukan hanya itu, organisasi profesi IDI juga membuat standar pendidikan, kode etik, majelis kehormatan etik, membuat standar profesi bagi anggotanya serta melakukan pembelaan profesinya. Sebagai warga profesi kami tahu bahwa itu memang tugas organisasi profesi.
Bagi saya pribadi tentu sangat sulit membayangkan seandainya pendataan dan sertifikasi anggota profesi dokter ini dilakukan oleh orang lain, misalkan oleh aparat keamanan, ada apa ini?!
Para Ulama, Kyai dan Muballigh memiliki organisasi resmi MUI sebagai wadah utama regulasi yang mengatur umat Islam dan BAKOMUBIN (Badan Kordinasi Muballigh Indonesia) sebagai tenda besar umat islam yang berprofesi Ulama, Kyai dan Muballigh. BAKOMUBIN itu bisa di identikan dengan Ikatan Muballigh Indonesia sama halnya seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Seyogyanya Menteri Agama dan Aparat Keamanan menyerahkan tugas pendataan dan sertifikasi kepada badan hukum resmi BAKOMUBIN sehingga tidak muncul stigma negatif rakyat ke Aparat keamanan mengingat pendataan ini hal yang sangat sensitif saat ini bertepatan dengan isu kebangkitan komunisme karena sejarah mencatat pernah terjadi sebelum meledaknya pemberontakan Komunis di Madiun 1948 dan Jakarta 1965
Wallahualam bis shawab
Dr. Ivan Albar SpA
Direktur Lembaga Kesehatan BAKOMUBIN