Masa kampanye Pilkada DKI berakhir pada 11 Februari 2017 mendatang. Seiring dengan itu, berakhir pula cuti kampanye bagi pasangan petahana, Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat.
Berdasarkan undang-undang, Ahok yang kini berstatus terdakwa seharusnya diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai gubernur DKI, setelah cuti kampanyenya habis. Namun hal itu belum dilakukan oleh pemerintah dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, jika Ahok sampai menjabat gubernur kembali, maka Presiden Jokowi melanggar UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU Pilkada.
“Jika Ahok melanjutkan jabatan gubernur maka presiden melanggar dua UU tersebut,” kata Romli dalam akun twitternya, @rajasundawiwaha, Selasa (7/2/2017).
Romli menjelaskan, pemberhentian sementara Ahok hukumnya wajib, tidak ada kecuali.
“Cuti (kampanye) berakhir bagi Ahok maka pemberhentian sementara berlaku dan Plt gubernur diperpanjang lagi,” terangnya.|ts/red