Perihal : Gugatan PTUN untuk meminta pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.
I. Fakta-Fakta.
1. Pada hari Senin, tanggal 13 Februari 2017 pukul 10.00 Wib, di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta JL. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, RT.9/RW.8, Kel. Pulo Gebang, Kec. Cakung, Jakarta Timur telah datang 7 orang dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) alamat : Jl. Imam Bonjol No.44 Jakarta Pusat. Pimpinan Yustian Dewi Widiastuti, S.H.,M.H dalam rangka mendaftarkan Gugatan PTUN kepada pemerintah. Adapun yang dapat dilaporkan sebagai berikut :
A. Maksud dan tujuan kedatangan yaitu untuk mendaftarkan gugatan PTUN kepada pemerintah terkait belum diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta. Gugatan tersebut dimaksudkan sebagai
dukungan kepada pemerintah agar senantiasa menjalankan
dalam koridor dan perundang-undangan yang berlaku.
B. Adapun dasar hukum gugatan PTUN adalah Pasal 83 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa Kepala Daerah yang menjadi terdakwa harus diberhentikan sementara dan Pasal 3 UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang mengatur apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan.
C. Ada dua argumentasi utama pengajuan gugatan ini yaitu:
1) Argumentasi Pertama adalah meskipun dakwaan bersifat alternatif, tetap saja Basuki Tjahaja Purnama adalah Terdakwa dugaan pelanggaran Pasal 156a. Kita bisa merujuk pada kasus pemberhentian sementara Bupati ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi yang juga didakwa dengan dua pasal yang ancamannya "lebih dari "dan "kurang dari" lima tahun. Tepatnya Ahmad Wazir didakwa pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 yang ancaman hukumannya 12 tahun dan pasal 127 UU yang sama yang ancaman hukumannya paling lama 4 tahun.
Dalam kasus tersebut Mendagri dengan tegas memberhentikan sementara begitu Ahmad Wizar bahkan sejak yang bersangkutan masih berstatus tersangka.
2) Argumentasi kedua Frasa "tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun" dalam pasal 83 UU Nomor 23 tahun 2014 haruslah dipahami bahwa tindak pidana yang dimaksud adalah yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 5 tahun penjara. Hal tersebut dengan mudah dapat kita ketahui jika kita mengacu pada risalah pembahasan pasal tersebut (Memorie van Teoechliting/MvT) yang mengarah pada pemikiran bahwa seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa dengan pasal dakwaan yang ancaman pidana penjaranya 5 tahun atau lebih maka akan diberhentikan sementara.
D. Petitum utama dalam gugatan ini adalah agar Majelis Hakim mewajibkan Tergugat menerbitkan SK Pemberhentian sementara Basuki Tahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta
E. Bahwa Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) sudah membayar biaya uang muka atau biaya perkara sebesar Rp.500.000 dan sudah terdaftar dengan nomor Register Perkara No. 36/G/2017/PTUN.Jkt tanggal 13 Februari 2017.
Demikian dilaporkan.