JAKARTASATU – Pimpinan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Ahmad Musadeq alias Abdussalam, Mahful Muis Tumanurung, dan Andry Cahya, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (07/03/2017).
Majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan hukuman lima tahun penjara dipotong masa tahanan kepada Musadeq alias Abdussalam. Sementara, Mahful Muis Tumanurung dan Andry Cahya, keduanya dijatuhi hukuman lima tahun dan tiga tahun penjara dipotong masa tahanan, dengan dakwaan yang sama.
Sebelumnya, terdakwa diduga dengan sengaja melakukan perbuatan pidana bersifat penodaan agama di muka umum, sehingga ketiganya telah melanggar Pasal 156a KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dalam kasus ini, Ahmad Musadeq berperan sebagai ‘guru spiritual’ ormas Gafatar dan Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara. Andry Cahya sebagai Presiden Negeri Karunia Tuhan Semesta Alam Nusantara, sementara Mahful sebagai wakil presidennya.
“Terdakwa Ahmad Musadeq alias Abdussalam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja di muka umum. Perbuatan yang bersifat penodaan terhadap suatu agama di Indonesia sebagaimana dakwaan ke satu,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Muhammad Sirad.
Pembacaan putusan yang dimulai pada pukul 14.00 ini dipimpin oleh Muhammad Sirad dan dua hakim anggota, Arumningsih dan Hermawansyah.|KA/JST