Pengalihan Bentuk Ganti Rugi Berupa Hak Sewa Di Rusunawa
Menuju Peradaban
OLEH JAYA SUPRANA *)
CILIWUNG Merdeka bersama para peneliti independen melaksanakan penelitian sejak Mei 2015 sampai akhir Maret 2017 terhadap kebijakan pemerintah atas nama normalisasi kali Ciliwung melakukan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa bagi rakyat tergusur di rusunawa Rawa Bebek.
Para peneliti menggunakan metode analisis data kualitatif meliputi 3 tahap yaitu: (1) penyaringan data; (2) penyajian data; (3) penulisan kesimpulan atau verifikasi.
Penelitian ini dalam melakukan proses penulisan kesimpulan dan verifikasi melalui beberapa tahap yaitu: (a) meneliti hubungan antara data, (b) mengamati kesatuan melalui bukti yang menyokong dapatan, (c) mencari bukti yang tidak selaras dengan dapatan, mempertimbangkan perspektif alternatif, yaitu pemahaman yang diperoleh dari kajian, menyimak silang dengan perspektif responden dan/atau rekan peneliti lain.
Penggusuran proyek normalisasi Kali Ciliwung tahap kedua telah berdampak pada 363 bidang tanah dan rumah milik warga Bukit Duri, RW. 10, 11, dan 12 diambil secara paksa dan melawan hukum pada 28 September 2016. Laporan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan (Pemkot Jakarta Selatan) yang mengatakan bahwa semua warga Bukit Duri sudah terima rusunawa Rawa bebek tidak benar.
Pemkot Jakarta Selatan melaporkan dalam persidangan pertanggal 21 Oktober 2016, sudah 346 bidang yang sudah pindah ke rusunawa Rawa bebek. Berdasarkan data yang kami telusuri dari 346 bidang yang sudah pindah dan tinggal di unit rusunawa Rawabebek, hanya 121 unit atau sekitar 34,97 persen dari 346 daftar penerima rusunawa merupakan korban penggusuran dan memiliki peta bidang di Bukit Duri. Sedangkan sisanya 225 unit atau sekitar 65,03 persen dari 346 bukan korban langsung dan tidak mempunyai peta bidang di Bukit Duri.
Beberapa bulan setelah penggusuran tepatnya pada bulan Februari 2017, pihak pengelola rusunawa Rawa Bebek mengeluarkan daftar penghuni rusunawa Rawa bebek di blok Merpati, Merak, Cendrawasih dan Gelatik berjumlah 400 unit. Keempat blok tersebut diperuntukkan bagi korban penggusuran di Bukit Duri periode kedua. Setelah diteliti lebih dalam dari ke 400 daftar penghuni rusunawa, jumlah korban langsung penggusuran dan memiliki peta bidang di wilayah Bukit Duri masih sama yaitu 121 unit atau 30,25 persen dari 400 unit. Dari 400 unit ada 12 unit atau 3 persen unit masih kosong. Sedangkan sisanya 66.75% atau 267 unit dihuni oleh bukan korban penggusuran dan tidak memiliki peta bidang di wilayah terdampak Bukit Duri.
Kebijakan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa di rusunawa jelas melanggar hukum dan melanggar hak-hak warga. Proyek normalisasi Kali Ciliwung akan tetap dilaksanakan meskipun BBWSCC dan Pemprov DKI Jakarta maupun Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Timur sudah tidak punya kewenangan untuk menjalankannya. Karena dasar hukum itu Pergub DKI Jakarta No. 163 Tahun 2012 . Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 2181 Tahun 2014 untuk melaksanakan proyek normalisasi sudah daluarsa. Bagi yang ingin menyimak hasil penelitian secara lebih lengkap silakan simak di https://ciliwungmerdeka.org/siaran-pers-politik-hukum-rusunawa-dalam-penggusuran-paksa-bukit-duri-studi-kasus-rusunawa-rawa-bebek/.
Tentu saja para peneliti rusunawa Rawa Bebek harus siap menghadapi sanggahan terutama dari pihak yang meyakini kebijakan memaksa rakyat tergusur pindah ke rusunawa selaras asas kemanusiaan adil dan beradab.
Namun pada hakikatnya kebijakan pengalihan bentuk ganti rugi berupa hak sewa di rusunawa merupakan pelanggaran hukum, hak asasi manusia, agenda Pembangunan Berkelanjutan maupun Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang tercantum pada paragraf ke-4 Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. [***]
KAMIS, 06 APRIL 2017
*Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajar Kemanusiaan
Stick dan Carrot, Strategi Politik Adu Domba & Pecah Belah Aguan Di Proyek PIK-2?
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas...
Setelah Dipecat, Muslim Arbi : PDIP Jangan Hanya Cuci Tangan, Jokowi Harus Diproses Hukum
JAKARTASATU.COM-- Ketua DPP PDIP, Deddy Yevry Sitorus, menyampaikan permintaan maaf atas...
SULTAN PERJUANGKAN DAERAH ISTIMEWA BANTEN DAN TOLAK KERAS PIK 2by M Rizal FadillahSultan Banten Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja, MBA hadir dalam acara...
CATATAN Aendra MEDITA *)
SANGAT kaget ada sebuah logo untuk sebuah lembaga negara kementerian lagi. Kementrian ini baru sih yaitu Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia tapi...
JAKARTASATU.COM - Keluarga KH Abdurrahman Wahid menggelar Haul ke-15 Gus Dur di Jalan Warungsilah No.10 Ciganjur, Jagakarsa Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2023). Haul ke-15 mengangkat tema...