Penyidik KPK kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus suap pengadaan alat satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

“KPK menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka, yakni NH (Nofel Hasan) yang menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla RI,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, hari ini.

Nofel merupakan tersangka kelima, setelah KPK menetapkan empat tersangka yakni Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla juga merangkap pelaksana tugas Sekretaris Utama Bakamla, Eko Susilo Hadi, dan tiga orang pihak swasta Fahmi Darmansyah, M Adami Okta, dan Hardy Stefanus.

KPK sudah merampungkan berkasa tiga tersangka dari pihak swasta dan sudah disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Febri menjelaskan, Nofel diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016 yang memakan anggaran hingga Rp220 miliar.

Dalam pengadaan proyek tersebut Nofel menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, di duga ia menerima suap sebesar US$ 104.500. Nofel dijerat dengan pasal 12 huruf a dan b Jo pasal 11 Undang-undang nomor tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  |RMN