JAKARTASATU – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menetapkan batas waktu layanan pembuatan surat keterangan (suket) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017, berakhir Jumat (14/4) pukul 00.00.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Edison Sianturi mengatakan, penetapan batas akhir merupakan tindaklanjut surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta dengan nomor 322/KPU-Prov-010/IV/2017, tertanggal 11 April 2017. Diharapkan Lurah juga mendukung dan membuat surat edaran kepada Rt/Rw untuk meminta penduduk yang belum merekam KTPEL dan belum terdaftar di DPT agar datang ke kelurahan untuk mendapatkan Surat Keterangan (SUKET) terkait pemilukada.

“Baru sore ini kami terima. Pelayanan suket terakhir Kamis (13/4) pukul 24.00, setelahnya tidak akan kami layani,” tegasnya, Selasa (11/4).

Dijelaskan Edison, untuk mengakomodir warga yang ingin membuat suket sebelum batas waktu yang ditentukan, pihaknya menyiagakan petugas hingga pukul 24.00. Seluruh jajaram Dukcapil mulai dari Dinas hingga kelurahan akan standby.

“Saya sudah koordinasikan ke lurah agar menyampaikan ke RT dan RW untuk menyampaikan ke warga,” tandasnya.

Untuk itu Kadis Dukcapil, berharap kepada masyarakat yang hingga saat ini belum melakukan perekaman atau memiliki surat Suket untuk mengurusnya. Jika batas waktu yang sudah ditetapkan berakhir pihaknya tidak akan memberikan pelayanann lagi.|PST