OLEH EFFENDI SAMAN*)

Situasi akut sosial itu baru tercipta ketika dua unsur terpenting terpenuhi-Ada situasi objektif disatu sisi dan situasi subjektif disisi lain.

Kasus dugaan penistaan agama dan proses PILKADA DKI yang diduga curaag seperti masalah pembagian sembako masal dan atau suap, bisa jadi sebagai pemicu, andaikan Hukum TIDAK DITEGAKAN dan Demokratisasi substansial tidak terpenuhi sebagai tujuan (dugaan-dugaan semacam itupun harus dilaporkan kepada yg berwajib dan ke BAWASLU serta harus dibuktikan secara hukum).

Jika hal ini sebagai sebab dan menimbulkan reaksi amarah masa, itupun hanya sekedar menjadi amuk kerumunan masa atas ketidak puasan secara frontal,spontan dan tidak akan mengancam institusi Kelembagaan Negara.

PILKADA DKI akan semakin berkualitas, jika institusi Penyelenggara PEMILU seperti KPU, BAWASLU, PEMANTAU PEMILU berjalan transparan dan demokratis, serta tidak berpihak pada kontestan PILKADA yg sedang berdemokrasi untuk memilih pemimpin DKI yang patut dan beradab.***

*)Komnas RIM