JAKARTASATU– Kini nasib terdakwa Ahok di tangan hakim. Paska pembacaan tuntutan yang kontroversial karena dianggap terlalu ringan itu, persidangan sudah nampak dianggap sudah tidak adil. Kalah dengan kasus-kasus lainnya.

“Sekarang tinggal tunggu keberanian hakim. Masak hukuman si penista agama lebih ringan dari maling Ayam?” kata Wasekjen MUI Pusat, Tengku Zulkarnain, dari akun Twitternya.

Seharusnya, apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tahu bahwa terdakwa memenuhi semua unsur, langkah yang diambil bukan tuntutan satu tahun dengan percobaan dua tahun.

Ustadz Tengku merasa khawatit, hal ini akan jauh dari harapan masyarakat muslim kebanyakan. Jangan-jangan, ia menduga justru Ahok malah tidak dipidana sama sekali.

“Khwatirnya itu hakim jatuhkan hukum percobaannya saja. Itu artinya si terdakwa lenggang kangkung. Jika memang terjadu, maka kaum muslimin mesti segera sadar di tahun 2019.”

Ahok dituntut pada hari Kamis (20/04/2017) di pengadilan negeri daerah Jakarta Selatan. Ahok dinilai oleh JPU atas tindakannya dapat meresahkan masyarakat lainnya. Tetapi tuntutan JPU dinilai begitu ringan. Dan dugaan politis pun dialamatkan atas keputusan itu. | RI/JKST