JAKARTASATU – Banyak Data & Saksi, tapi Kenapa JPU Kasus Ahok Pililh Pasal 156a?. Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengaukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus penistaan agama dengan terdakwa Ahok ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Aduan ini memiliki landasan sebagai dasar mengapa Pemuda Muhammadiyah melakukan itu.
Di antaranya Pemuda Muhammadiyah menilai JPU bahwa secara yuridis, begitu jelas pada sidang pembuktian dalam menguji barang bukti yang diajukan dipersidangan adanya (Bukti utama video pidato Ahok 27 September 2016 di Kepulauan Seribu dengan durasi 1 jam 48 menit 33 detik yaitu menit 24.20-24.33, Bukti pendukung: video Ahok di Partai Nasdem, video Ahok di Balai Kota, wawancara Ahok di Al Jazera, video Ahok menyuruh bikin wifi “surat al-Maidah ayat 51 dengan password Kafir” dan buku Ahok yang berjudul Merubah Indonesia). Demikian siaran pers yang didapat jakartasatu.com, Rabu (26/04/2017).
Kemudian pemeriksaan dengan menghadirkan saksi fakta dan keterangan ahli (saksi dari Puslabfor Mabes Polri yang menyatakan video ahok di Pulau Seribu adalah Asli). Saksi fakta oleh Lurah Pulau Panggang dinyatakan benar adanya demikian pernyataan terdakwa.
“Saksi seorang pegawai Kominfo DKI yang mendokumentasikan, saksi satu orang nelayan dan satu orang dekat Ahok yaitu Bambang Waluyo Wahab, kesaksian para pelapor Ketua Umum MUI tentang Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI terhadap Pidato Ahok 27 September 2016 di Kep. Seribu..
Termasuk keterangan ahli hukum: Prof. Dr. Mudzakir, SH, MH, Dr. Abdul Khair Ramadhan, SH,MH. Keterangan ahli agama: Dr. Hamdan Rasyid, Prof. Dr. Amin Suma, KH. Miftahul Akhyar, Prof. Dr. Yunahar Ilyas, Lc, M.Ag, Dr. Habib Rizieq Shihab. Keterangan ahli Bahasa: Prof. Dr. Mahyuni, dan kemudian Keterangan 3 orang saksi dari Bangka Belitung yang mengatakan bahwa Ahok sudah berhubungan dengan isu Al Maidah 51 sejak dia maju sebagai calon Gubernur Babel tahun 2007.
“Artinya ini bisa jadi bukti petunjuk bahwa Al Maidah 51 sudah ada dalam pikiran Ahok sejak lama, maka unsur dengan sengaja sesuai pasal 156A KUHP terpenuhi.”
Dengan demikian berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi serta keterangan ahli yang dihadirkan oleh JPU semuanya memberatkan terdakwa, tetapi justru sebaliknya JPU melemahkan tuntutannya sendiri.
“Bahwa secara yuridis, dakwaan dari penuntut umum terhadap terdakwa Ahok sedari awal terkesan ada KERAGUAN dengan menggunakan Pasal Alternatif Pasal 156A dan Pasal 156 KUHP. Melalui Pasal alternatif tersebut menandakan JPU akan buktikan semua tuduhan Pasal alternatif tersebut dan memberikan keleluasaan pada hakim untuk menentukan pilihan dan putusan.”
Alhasil, keraguan dakwaan JPU malah berujung ketidakseriusan maksud awal JPU agar hakim yang menentukan pilihan pada Pasal alternatif tersebut yang akan diputuskan.
“Mengapa JPU malah memvonis melalui penuntutan dengan memilih Pasal 156 dengan meninggalkan Pasal 156A. Secara Yuridis Tuntutan JPU justru melemahkan dakwaannya sendiri karena semula mencantumkan Pasal alternatif dan berujung pada pilihan penuntutan HANYA Pasal 156 KUHP.” | RI/JKST