JAKARTASATU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memutuskan menuntut Ahok atas penistaan agama dinilai jauh dari rasa pertimbangan dari lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Bahwa secara sosiologis, tuntutan JPU tidak sepenuhnya mempertimbangkan Pendapat dan Sikap Keagamaan MUI yang dikeluarkan 11 Oktober 2016 menyatakan saudara Basuki Tjahaja Purnama perbuatannya dikategorikan:
(1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum. Sejatinya pandangan keagamaan MUI merupakan sikap kebatinan umat Islam dimana mereka begitu merasa keyakinannya dinistakan atas perbuatan Terdakwa,” demikian siaran pers PP Pemuda Muhammadiyah melalui advokasi ke Komisi Kejaksaan, yang didapat jakartasatu.com.
Dan menurut Pemuda Muhammadiyah tuntutan itu tidaklah berhasil menangkan permasalahan yang ada. “Secara Sosiologis Tuntutan JPU telah gagal menangkap suasana kebatinan sikap Keagamaan dan pendapat MUI.”
Bahwa secara sosiologis, lanjut isi siaran pers tersebut, tuntutan JPU telah mengabaikan kepentingan umum dan menyederhanakan perbuatan terdakwa bukan sebagai tindakan penistaan agama sebagaimana yang dimaksud Pasal 156a KUHP.
“Penuntutan oleh JPU yang sangat ringan justru bertentangan dengan jurisprudensi yang ada selama ini, dan dirasakan sebagai kecenderungan mempermainkan suasana kebatinan hukum para pencari keadilan.
Hal ini jika dibiarkan maka akan menimbulkan ketidakpercayaan (distrust) kepada instansi penegak hukum dan dapat menimbulkan ketidaktaatan terhadap hukum dan penegakan hukum.” | RI/JKST