JAKARTASATU- Pemuda Muhammadiyah Adukan JPU Kasus Ahok ke Komisi Kejaksaan. Atas sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Ahok di persidangan kasus penistaan agama, Pemuda Muhammadiyah melalui Satgas Advokasi melaporkan Ali Mukartono dan tim ke Komisi Kejaksaan.
“Secara Resmi Satgas Advokasi Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah sudah Melaporkan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ke Komisi Kejaksaan (Komjak) Terkait Penuntutan Persidangan Penistaan Agama dengan Terdakwa Ahok,” demikian rilis yang didapat jakartasatu.com, kemarin, Rabu (26/04/2017).
Isi rilis itu menyebutkan bahwa Satgas memiliki tanggungjawab untuk menyampaikan kebenaran pada jalur hukum. Pada dasarnya penuntutan wajib independent demi keadilan berdasar atas hukum dan hati nurani.
“Hak Menuntut dari JPU seakan melepaskan diri dari perintah Pasal 37 UU Kejaksaan. Dimana Penuntutan JPU harus adil secara hukum (aspek yuridis) dan perhatikan pula hati nurani (aspek sosiologis). Alhasil, JPU di Persidangan Penistaan Agama menuntut Terdakwa Ahok dengan Pasal 156 tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama 2 tahun terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.”
Atas Dasar itu, Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah Jelas Meragukan Independensi Penuntutan JPU berdasarkan pada aspek yuridis dan aspek sosiologis. | RI/jkst