JAKARTASATU– Kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menurut pengamat hukum sudah dapat diberi hukuman sebagaimana mestinya. Menurutnya hal itu dapat dilihat dari sisi yuridis.

“Secara hukum murni ada alasan bahwa Ahok itu dihukum. Hal ini sudah ada argumen yuridisnya,” kata. Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan, Kaspudin Noor,sebagai salah satu pembicara di acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat

Namun hal itu tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Mendagri dengan alasan yang bermacam-macam. Dan ini nampak janggal.

Tidak hanya itu, tuntutan Ahok oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun dinilai bahwa tidak sesuai dengan dasar awal. “Awalnya itu kan penodaan agama. Pembelanya justru gunakan Pasal 156. Tetapi justru jaksa mengarah ke Pasal 156a.

Dan jika dilihat, Ahok ini secara formalitas saja tuntutan tersebut tapi pada akhirnya tidak dihukum,” jelasnya.

Ia melihat, hal tersebut bisa saja terjadi lantaran adanya hukum percobaan yang digulirkan oleh JPU. “Hukum percobaan inilah yang menimbulkan efek besar karena sosiologis masyarakat bisa jadi akan rirbut,” tutupnya. | RI/JKST