JAKARTASATU– Pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) membantah ucapan salah satu tim kuasa Ahok, Tommy Sitohang yang menyatakan bahwa Pasal 156 itu adalah Pasal serba salah. Menurut pejabat MUI ini, justru Pasal 156a hadir untuk melindungi segenap pemeluk agama yang ada di Indonesia.
“Keliru. Pasal 156a itu bukan Pasal yang serba salah. Itu Pasal untuk melindungi,” kata Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, Sabtu (29/04/2017), di Cikini, Jakarta Pusat.
Ia juga mengamati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebutkan ancaman hukuman satu tahun dengan dua tahun masa percobaan sebagai langkah mencederai umat Islam. “Terbukti tuntutan jaksa di pengadilan cederai masyarakat dan umat Islam,” tambahnya singkat.
Akan tetapi ia pesimistis melihat hal baik di persidangan Ahok tersebut. Di antaranya nampak alasannya politis.
“Jaksa Agung itu kan dari Nasdem. Nasdem dukung Ahok. Jika persidangan Ahok ini gagal, jaksa sebaiknya mundur saja. Atau Jokowi evaluasi. Itu tidak profesional,” tutupnya. | RI/JKST