ist

JAKARTASATU– Farid Wajdi, dari Komisi Yudisial (KY) mengatakan bahwa hakim mesti tetap tegak, berdiri sendiri, dan atau independen terhadap kasus apapun di mata hukum, tidak terkecuali kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Komisi Yudisial tetap melihat, menghimbau, dan menekankan agar hakim harus ada di posisi independen. Dan dalam kaitan kasus ini, publik harus menyerahkannya dan percaya ke aparat hukum yang ada,” sampainya, belum lama ini di kawasan Cikini, Jakarta Pusat.

Adalah, lanjutnya, dirasa tidak benar, tidak patut, dan tidak wajar apabila kemudian akhirnya kasus hukum ini diseret-seret ke persoalan politik. “KY hadir untuk menjaga itu, karena itu bagian dari kehormatan dan kode etik. Posisi hakim harus independen dan diberi keleluasaan untuk kemandirian agar terbebas dari intervensi manapun,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan, di dalam menangani perkara seorang hakim harus menanggalkan dirinya dari arus opini apapun yang ada. Kalau bisa ia malah menyarankan agar hakim tidak. Perlu membaca media terkait kasus yang sedang ditangani.

“Hakim tidak perlu membaca media dulu, lah. Tidak perlu membaca media massa, juga tidak perlu mendengarkan radio. Hakim harus bebaskan dirinya dari opini apapun,” tutupnya. | RI