JAKARTASATU– Politisi PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan bahwa Hak Angket untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ada urusannya dengan kasus-kasus yang tengah diselidiki lembaga antirusuah tersebut. Menurut Masinton, Hak Angket bukan untuk penyelidikan hukum.
“Kita ini tidak mengurusi kasus yang ada di KPK. Karena ini bukan penyelidikan hukum. Jadi, silahkan saja KPK tangani kasus/perkara yang ada,” katanya tegas, Sabtu (6/05/2017), di wilayah Cikini, Jakarta.
Hak Angket yang tengah dipersoalan menurut Masinton tidak seperti apa yang dicurigai. “Hak ini sudah sesuai SOP dari DPR, terlebih menyangkut penggunaan anggaran-anggaran yang ada. Dan itu adalah tugas DPR: mengawasi,” tambahnya.
Alasan lainnya, menurut Masinton karena ia menduga adanya pelanggaran SOP di sana. Dan ada sekian banyak pelanggaran di sana.
“Dari sekian banyaknya persoalan, maka kami melihat ada pelanggaran SOP di sana,” tutupnya. | RI/JKST