JAKARTASATU– Hak Angket yang digulirkan oleh Anggota DPR diakui bukan untuk menyerang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hak tersebut digulirkan hanya untuk mengevaluasi bagaimana kinerja KPK selama ini, terlebih paska reformasi yang sudah memasuki usia 19 tahun.
Evaluasi itu di antaranya melingkupi bagaimana hingga saat ini perilaku koruptif nampak tidak padam, malah makin parah. Padahal usia KPK sudah memasuki usia 15 tahun.
“Sampai saat ini KPK gitu-gitu aja. Apakah kita hanya mencukupkan diri melihat itu?
Perilaku korup saja tidak mengubah. Bahkan cara merampok uang negara tidak pula ada perubahan. Ini karena kita selalu nampak gagap mencegah hal-hal yang dianggap tabu,” kata Anggota DPR RI, Masinton Pasaribu, Sabtu (6/5/2017), di Jakarta.
Menurutnya, hal ini sebetulnya bukan saja masalah KPK. Tetapi ada perihal lain yang ia lihat nampak tidak terkendali sepak terjanganya.
“Kita tidak menyerang KPK. Dan ini bukan hanya soal KPK. Tetapi apa yang dilakukan KPK membabi buta. Jadi tidak ada kita serang KPK,” ia meyakini.
Apabila memang tidak terjadi apa-apa, Masinton meminta agar KPK tidak perlu takut.
“Nah, kita ini ingin menerobos hal-hal yang dianggap tabu soal KPK. Jadi, tidak perlulah KPK takut akan Hak Angket itu,” tutup pintanya. | RI