JAKARTASATU– Bergulirnya Hak Angket terhadap KPK atas kasus e-KTP membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya: mengapa hak itu dimunculkan?

Mengenai ini, Anggota DPR RI dari Komisi III, Masinton Pasaribu menjelaskan bahwa Hak itu buat mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diingini. “Apabila semena-mena, melanggar aturan hukum, kan kita tidak bisa membayangkan itu. Dan kita juga tidak boleh skeptis seolah-olah yang berbuat demikian lalu dianggap pro koruptor dan mendukung korupsi,” ujarnya, Sabtu (6/5/2017), di Jakarta. Apabila ada yang menganggap atau berpikir demikian, maka menurut Masinton orang tersebut sudah terpenjara di dalam pikirannya sendiri.

“Orang yang menganggap itu seperti orang yang terpenjara di dalam pikirannya sendiri. Harusnya kan tidak begitu,” tambahnya.

Walau demikian warna yang ada, ia tetap akan bersemangat demi “kemenangan” reformasi yang sudah dicapai.

“Kita ini akan tetap semangat. Ini sesuai dengan pencapaian reformasi yang sudah masuki usia 19 tahun. Apalagi KPK sudah ada 15 tahun. Tapi dilihat tidak maju-maju amat,” tutupnya kritis. | RI/JKST