Sumber Foto : Istimewa

JAKARTASATU– Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar tetap kekeuh bahwa Hak Angket DPR atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal e-KTP tidak memenuhi ketentuan yang ada. Bahkan ia menyarankan agar DPR RI mengurungkan niatnya itu ke KPK.

“Saya sarankan ke DPR soal Hak Angket, bahwa itu tidak memenuhi prasyarat yang ada. Tidak perlu diangkatlah,” ujarnya, Sabtu (6/5/2017), di Jakarta.

Hak Angket juga dinilai oleh dirinya bahwa langkah itu diambil bukan atas kepentingan masyarakat luas. “Itu hanya untuk mengoreksi managemen KPK. Ya, seperti menembak nyamuk menggunakan meriam,” tambahnya.

Ia meminta Hak Angket itu ditarik saja. Lebih baik, sarannya, Hak Angket digunakan untuk tegakkan institusi lain.

“Biasa itu, kalau ditarik. Lebih baik Angket lainnya seperti tegakkan institusi yang tidak berubah dan berhenti dalam mentaati sistem yang ada. Sebab mengawasi KPK tidak harus dengan hal-hal yang besar,” tutupnya. | RI