JAKARTASATU – Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan simpati setelah vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kepada terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Pertama, bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI Jakarta, wakil pusat di daerah. Karena itu, saya menyampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi pada vonisnya,” kata Kalla, di Jakarta, hari ini.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok dalam sidang pembacaan putusan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, tadi siang. Ahok menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan yang lebih berat ketimbang tuntutan jaksa itu.
JK dalam jumpa pers di Kantor Wakil Presiden, mengatakan bahwa dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, semua pihak harus bisa menerima dengan lapang dada termasuk massa yang kerap melakukan unjuk rasa saat sidang digelar.
“Namun, kita semua sudah sepakat dengan siapa saja. Bahwa, apapun putusan pengadilan akan diterima, termasuk yang berdemo itu sudah menyatakan, apapun hasilnya,” ujar dia.
JK menambahkan, Ahok masih memiliki hak untuk mengajukan proses banding dan proses hukum selanjutnya.
“Jadi ini ada proses banding, dan lain sebagainya. Tentu Ahok masih punya hak untuk memakai haknya untuk banding dan proses selanjutnya,” tutupnya. |ANT