JAKARTASATU– Sebelum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ada wacana pembubaran terhadap Front Pembela Islam (FPI) oleh oknum pemerintah maupun di luar pemerintah. Apapun itu, apabila ingin membubarkan Ormas Islam, pemerintah dihimbau tegas agar memperhatikan prosedur hukum yang berlaku di negeri ini, apalagi jika perkumpulan tersebut berbadan hukum.
“Waktu itu ada wacana pembubaran FPI. Tapi, apapun itu yang dianggap perlu dibubarkan, lalu dianggap menyampaikan kebencian, pemerintah itu harus ada upaya hukum terlebih dahulu,” kata Putri Kanesia dari KontraS, Selasa (9/5/2017), di Jakarta.
Apabila hal itu tidak diindahkan oleh pemerintah, maka mustahil akan menyentuh dalam-dalamnya. “Karenajika tidak, hanyalah organisasinya saja yang tersentuh.
Sedangkan organisasi dengan mudah dibentuk kembali,” tambah Wakil Koordinator Bidang Advokasi di KontraS tersebut.
Pemerintah juga nampak dinilai lalai menggunakan pendekatan-pendekatan hukum sesuai aturan yang berlaku sebelum melakukan pembubaran kepada HTI. “Harusnya lakukan pendekatan terlebih dahulu,” tutupnya singkat.
Sebelumnya pemerintah mengumumbkan wacana akan membubarkan HTI. Melalui Menkopolhukam, Wiranto, HTI dianggap tidak mempunyai nilai positif bagi negara Indonesia. |RI/JKST