Hakim H. Dwiarso Budi, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok 2 tahun Penjara/ist

JAKARTASATU– Sejarah adanya pasal penodaan agama ada sejak era kolonialisme. Pasal atau ketentuan hukum ini menurut pengamat politik di-adakan di Indonesia sesudah abad 17, paska adanya perang agama di Inggris.

“Hukuman penodaan agama (blasphemy) itu warisa perang agama di Inggris abad 17. Dibawa kolonial Belanda ke Tanah kita. Berlaku sampai kini,” kata Rachland Nashidik, politisi Partai Demokrat melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (17/5/2017).

Menurutnya, saat itu pasal tersebut berfungsi untuk melindungi agama-agama yang ada. Namun demikian, fungsi itu bergeser ke arah atau menjadi alat politik, antara Protestan dan Katolik.

“Fungsi blesphemy melindungi ide tentang kemuliaan agama. Di Inggris, dulu, ia alat politik melawan Protestan dalam perang kekristenan.”

Melihat sejarah dan atau perjalanan pasal tersebut, Rachland nampaknya menyetujui apabila pasal penodaan agama yang ada, sebagai warisan Belanda ini agar dihapuskan. Ia pun memberikan solusi untuk penggantinya, yakni pemerintah ajukan RUU soal ujaran kebencian.

“Saya setuju putusan MK. Pasal penodaan agama lebih baik dihapus. Presiden segera ajukan RUU hate speech agar tak terjadi kekosongan hukum.” | RI