JAKARTASATU – Gubernur DKI terpilih Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Salahudin Uno dalam kampanyenya berjanji akan menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta. Keinginan itu disambut baik oleh warga DKI, termasuk para nelayan di dekat proyek tersebut.
Akan tetapi, jika keinginan penghentian proyek besar itu, maka kemungkinan ada yang salah di bagian tertentu, sebut saja soal perizinan dan lainnya.
“Menghentikan proyek reklamasi berarti mengakui proyek itu salah. Konsekuensinya pelaku-pelaku yang berbuat salah wajib dihukum. Nah, apa polisi berani?” tanya politisi PBB, MS Ka’ban, di akun Twitter pribadinya, Rabu (17/5/2017).
Menurutnya, proyek tersebut bukan saja harus dihentikan secara hukumnya, melainkan mesti ada pembongkaran. Hal itu dilakukan menurutnya sudah mengubah skema lingkungan sekitar.
“Proyek reklamasi yang dinyatakan melanggar hukum bukan saja dihentikan tapi dibongkar paksa karena mengubah bentang alam. Pulihkan lingkungan seperti semula.”
Ka’ban menilai bahwa perizinan proyek reklamasi yang belum memadai tetapi sudah ada bangunan melanggar hukum. “Mengambil cacing dalam Taman Nasional saja, nenek-nenek ditangkap (keterlaluan).
Pelaku reklamasi tanpa izin lengkap jelas melanggar UU kenapa tidak ditangkap?” | RI